“Terpaksa saya lakukan. Sampai-sampai pinjol meneror saya.”
Akibat teror itu, MD terpaksa menjual mobil pribadinya hanya untuk menutupi utang pinjol yang dananya justru disetor ke BS. Hitung-hitungannya jadi runyam. Total bunga pinjol dan kartu kredit yang harus dia tanggung membengkak hingga Rp 354 juta. Sungguh angka yang menyakitkan.
Menurut pengakuan MD, dia bukan satu-satunya korban. Ternyata banyak laporan dugaan penipuan serupa yang sudah masuk ke Polda Riau. Dia juga baru tahu, BS sudah lama tidak bertugas di Samsat dan telah dipindahkan ke Yanma Polda Riau.
“Ternyata kenaikan pangkat yang awalnya dia ceritakan itu tidak ada. Bohong semua yang disampaikan Aipda BS kepada saya,” tegasnya, dengan nada kecewa yang dalam.
Respon Cepat Polda Riau
Di sisi lain, institusi telah bergerak cepat. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa Aipda BS sudah tidak lagi berdinas.
“Aipda BS sudah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” singkat Pandra.
Hukuman administratif itu bukan akhir cerita. Pria tersebut juga akan berhadapan dengan proses hukum pidana. Pandra menegaskan penyidikan terus berjalan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa. Proses hukum dan penyidikan dilakukan secara bertahap. Apabila ada unsur lain, akan terus dikembangkan, tidak hanya sampai di situ,” pungkasnya.
Kini, tinggal menunggu proses hukum yang adil. Sementara bagi MD dan kemungkinan korban lainnya, kerugian materi dan trauma psikologis adalah luka yang butuh waktu lama untuk sembuh.
Artikel Terkait
Anwar Usman Buka Suara Soal Catatan Absensi yang Mencolok di MK
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri
Mendagri Tinjau Kerusakan Jembatan di Bireuen, Pastikan Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif