Di Pulau Sebatik, garis batas yang memisahkan Indonesia dan Malaysia ternyata tak sepenuhnya statis. Baru-baru ini, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman, membeberkan sejumlah penyesuaian signifikan. Intinya, kedua negara sepakat menetapkan 18 pilar batas yang membentang sepanjang hampir 24 kilometer, dari ujung timur hingga barat pulau.
Namun begitu, ada masalah yang mengemuka. Pemerintah Indonesia menilai, patok-patok batas lama ternyata tidak sesuai dengan ketetapan historis Konferensi 1891 antara Inggris dan Belanda. Patok itu seolah bergeser dari posisi seharusnya.
Menyikapi hal ini, Indonesia dan Malaysia lantas bergerak. Pada 2019, mereka melakukan survei bersama. Tujuannya satu: mereposisi pilar batas negara agar kembali selaras dengan peta hasil konferensi abad ke-19 itu. Dari kerja lapangan itu, lahirlah kesepakatan baru. Sebanyak 144 pilar baru akhirnya ditanam di Sebatik, menandai batas definitif yang disepakati bersama.
“Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,”
kata Makhruzi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (21/1).
Di sisi lain, ada sedikit wilayah kita yang berpindah. Tercatat seluas 4,9 hektare kini menjadi bagian dari Malaysia. Perubahan ini tentu berimbas langsung pada warga. Data menyebutkan, 64 bidang lahan terdampak dengan total luas sekitar 6,16 hektare. Rinciannya, area yang terdampak negatif (masuk ke Malaysia) seluas 3,65 hektare, plus buffer zone atau zona penyangga selebar 10 meter yang menyumbang 2,47 hektare lagi.
“Adapun kondisi eksisting di wilayah terdampak mencakup 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,”
jelas Makhruzi, menggambarkan betapa perubahan batas ini menyentuh kehidupan nyata; ada kebun dan rumah warga di dalamnya.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, dari sisi kebijakan agraria, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memberikan penegasan. Ia menekankan bahwa penambahan wilayah Indonesia itu murni buah dari kesepakatan resmi antar kedua negara.
“Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 kilometer segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,”
ujar Ossy.
“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,”
lanjutnya menerangkan.
Fokus pemerintah sekarang, menurut Ossy, adalah menangani wilayah Indonesia yang justru masuk ke yurisdiksi Malaysia. Itulah area terdampak negatif tadi.
“Bahwa luas yang terdampak area negatif di lima desa, empat desa yang ada di Sebatik jumlahnya ada 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter,”
katanya.
“Sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia. Sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare.”
Pekerjaan rumah berikutnya adalah pendataan. Ossy menyebut ada 63 bidang tanah warga yang kena imbas. Status kepemilikannya beragam, mulai dari yang sudah bersertifikat, punya dokumen desa, hingga hanya bermodal akta di bawah tangan. Pemerintah masih terus melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam. Ini jadi dasar untuk rencana relokasi atau kompensasi.
“Ini di Desa Seberang, ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di Desa Seberang ada 24 bidang yang terdampak. Lalu di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi kami,”
tandasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Narkoba Sintetis di Makassar Beredar Lewat Vape dan Medsos, Polisi Ungkap Modus Baru
Pengemudi Ojol Dianiaya Pelanggan, Amukan Massa Hampir Ricuh di Makassar
Maros Gelar Pelatihan Respons Cegah KLB Campak Usai 31 Anak Terkonfirmasi Positif
Remaja 18 Tahun Tewas dalam Tabrakan Truk dan Motor di Poros Maros-Pangkep