ujar Ossy.
“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,”
lanjutnya menerangkan.
Fokus pemerintah sekarang, menurut Ossy, adalah menangani wilayah Indonesia yang justru masuk ke yurisdiksi Malaysia. Itulah area terdampak negatif tadi.
“Bahwa luas yang terdampak area negatif di lima desa, empat desa yang ada di Sebatik jumlahnya ada 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter,”
katanya.
“Sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia. Sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare.”
Pekerjaan rumah berikutnya adalah pendataan. Ossy menyebut ada 63 bidang tanah warga yang kena imbas. Status kepemilikannya beragam, mulai dari yang sudah bersertifikat, punya dokumen desa, hingga hanya bermodal akta di bawah tangan. Pemerintah masih terus melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam. Ini jadi dasar untuk rencana relokasi atau kompensasi.
“Ini di Desa Seberang, ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di Desa Seberang ada 24 bidang yang terdampak. Lalu di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi kami,”
tandasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri
Mendagri Tinjau Kerusakan Jembatan di Bireuen, Pastikan Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif
Pemerintah Targetkan Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rampung Awal 2026