Tanggapan Rismon Sianipar Usai Ditunjuk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka dilakukan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (07/11/2025). Berikut adalah daftar delapan tersangka yang ditetapkan:
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Rismon Sianipar, salah satu tersangka, memberikan tanggapan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy. Dalam video tersebut, Rismon menyampaikan responsnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi