Dia pun berusaha meluruskan. RUU ini, tegasnya, sama sekali bukan bertujuan membungkam kebebasan atau bersifat anti-demokrasi. Kekhawatiran semacam itu sering muncul karena penolakan dilakukan terlalu cepat, sebelum paham betul apa isi dan tujuannya.
“Jadi terbuka aja semua pihak membicarakan ini. Apa baiknya tapi jangan a priori. Lebih dulu apa-apa sudah menolak tanpa memahami hakikat daripada persoalan itu sendiri,” tegasnya.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Soal apakah RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Yusril mengaku belum mengecek secara detail. Namun, satu hal yang dia pastikan: prosesnya sudah berjalan.
Pemerintah saat ini sedang fokus menyusun data pengkajian dan tentu saja, naskah akademiknya. “Sekarang ini data pengkajian dan draf akademiknya sedang disusun oleh pemerintah. Kalau sudah matang, akan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal,” pungkas Yusril.
Untuk diketahui, penyusunan naskah akademik itu sendiri sedang digarap oleh tim dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, wacananya sudah mulai mengerucut, meski jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rampung Awal 2026
Kajari Sampang Dibawa ke Jakarta, Bupati Hanya Diperiksa di Lokal
Karung Hijau dan Uang Rp 2,6 Miliar: Kisah Suap Jabatan di Pati
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Sumatera Mulai Dipulihkan