Dia pun berusaha meluruskan. RUU ini, tegasnya, sama sekali bukan bertujuan membungkam kebebasan atau bersifat anti-demokrasi. Kekhawatiran semacam itu sering muncul karena penolakan dilakukan terlalu cepat, sebelum paham betul apa isi dan tujuannya.
“Jadi terbuka aja semua pihak membicarakan ini. Apa baiknya tapi jangan a priori. Lebih dulu apa-apa sudah menolak tanpa memahami hakikat daripada persoalan itu sendiri,” tegasnya.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Soal apakah RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Yusril mengaku belum mengecek secara detail. Namun, satu hal yang dia pastikan: prosesnya sudah berjalan.
Pemerintah saat ini sedang fokus menyusun data pengkajian dan tentu saja, naskah akademiknya. “Sekarang ini data pengkajian dan draf akademiknya sedang disusun oleh pemerintah. Kalau sudah matang, akan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal,” pungkas Yusril.
Untuk diketahui, penyusunan naskah akademik itu sendiri sedang digarap oleh tim dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, wacananya sudah mulai mengerucut, meski jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Kementan Gelar Talkshow untuk Cegah Panic Buying Jelang Ramadan
Sheila Dara Aisha Antar Vidi Aldiano ke Peristirahatan Terakhir di Tengah Hujan Deras
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram