Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog

- Kamis, 12 Februari 2026 | 07:15 WIB
Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog

MURIANETWORK.COM - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa sistem e-katalog tetap memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan kemahalan harga. Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekknologi (Kemendikbudristek). Roni menekankan bahwa kendali utama atas kewajaran harga sebenarnya berada di tangan kementerian selaku pengguna anggaran.

Kontrol Harga Ada di Tangan Pengguna Anggaran

Dalam keterangannya, Roni Dwi Susanto menjelaskan bahwa meskipun e-katalog menyediakan daftar harga, sistem ini tidak serta-merta menjamin harga yang paling kompetitif. Menurutnya, kewenangan LKPP terbatas karena harga yang tercantum berasal dari Suggested Retail Price (SRP) yang ditetapkan produsen. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk memastikan harga wajar sepenuhnya bergantung pada langkah-langkah verifikasi yang dilakukan oleh kementerian terkait.

“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga, survei pasar, dan pembentukan harga lainnya,” tuturnya dalam persidangan, Selasa (11/2/2026).

Peran Krusial Pejabat Pembuat Komitmen

Melihat mekanisme tersebut, Roni menilai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian menjadi sangat sentral. PPK tidak bisa hanya mengandalkan harga yang tertera di katalog elektronik. Mereka dituntut untuk proaktif melakukan pengecekan lapangan dan negosiasi, terlebih untuk pengadaan dalam volume besar.

“Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar? Apalagi pembelian dalam jumlah banyak, PPK disarankan melakukan negosiasi karena harga yang tertera adalah satuan tertinggi,” jelas Roni.

Celah untuk Persekongkolan dan Monopoli

Lebih jauh, mantan pejabat LKPP itu mengingatkan bahwa celah dalam sistem pengadaan ini rentan disalahgunakan. Praktik tidak sehat seperti persekongkolan dan monopoli oleh oknum tertentu dapat dengan mudah memanipulasi harga, yang pada akhirnya merugikan negara dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Keterangan Roni Dwi Susanto ini disampaikan dalam konteks sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat sejumlah nama. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Menurut tuntutan jaksa, tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua unsur pengadaan, yaitu laptop Chromebook itu sendiri dan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar