Mahfud MD Kritik Urutan Proses Hukum Ijazah Jokowi

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:00 WIB
Mahfud MD Kritik Urutan Proses Hukum Ijazah Jokowi

Putusan Komisi Informasi Publik yang menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka akhirnya mendapat tanggapan dari Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam itu punya pandangan sendiri soal urutan kejadian yang seharusnya.

Menurut Mahfud, penentuan status keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI itu mestinya sudah dilakukan lebih dulu. Lebih tepatnya, sebelum nama Roy Suryo dan kawan-kawannya masuk dalam daftar tersangka.

"Harus di-clear-kan masalah pokoknya: ijazah asli atau palsu. Sebelum hakim menyimpulkan adanya pihak yang menyebarkan berita bohong, keaslian ijazah harus dibuktikan dulu," tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (20/1/2026).

Dia bilang, keabsahan dokumen itu harusnya dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu, para tersangka bisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.

Di sisi lain, Mahfud menekankan peran hakim dalam perkara ini sangat krusial. Hakim lah yang punya wewenang penuh untuk menilai.

Ia juga menyoroti soal bukti kelulusan Jokowi dari UGM. Menurutnya, ada indikator-indikator tertentu yang bisa dilihat. Dokumennya sendiri, sebaiknya dihadirkan langsung di persidangan untuk diperiksa keasliannya. Soal ini, dia merasa dokumen yang selama ini seolah ditutup-tutupi seharusnya dibuka saja. Bagaimanapun, ijazah pejabat publik merupakan informasi yang wajib diakses masyarakat.

"Sebelum terbukti asli atau tidak, tidak bisa dihukum, karena sangkaan para tersangka adalah [ijazah Jokowi palsu]," ujarnya menambahkan.

Logikanya sederhana. Kalau ijazah ternyata asli, dan tudingan palsu yang dilontarkan Roy Suryo cs itu meleset, ya mereka harus siap menanggung konsekuensinya. Hukum berlaku untuk semua.

Namun begitu, Mahfud menegaskan hakim harus bebas menilai. Putusannya harus adil dan bijaksana. Tidak serta merta harus menyatakan ijazah itu palsu.

Keputusan KIP sendiri sudah keluar lebih dulu. Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan putusan itu pada Selasa (13/1/2026). Isinya jelas: salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar