Putusan Komisi Informasi Publik yang menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka akhirnya mendapat tanggapan dari Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam itu punya pandangan sendiri soal urutan kejadian yang seharusnya.
Menurut Mahfud, penentuan status keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI itu mestinya sudah dilakukan lebih dulu. Lebih tepatnya, sebelum nama Roy Suryo dan kawan-kawannya masuk dalam daftar tersangka.
"Harus di-clear-kan masalah pokoknya: ijazah asli atau palsu. Sebelum hakim menyimpulkan adanya pihak yang menyebarkan berita bohong, keaslian ijazah harus dibuktikan dulu," tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (20/1/2026).
Dia bilang, keabsahan dokumen itu harusnya dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu, para tersangka bisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Di sisi lain, Mahfud menekankan peran hakim dalam perkara ini sangat krusial. Hakim lah yang punya wewenang penuh untuk menilai.
Artikel Terkait
Garis Batas Pulau Sebatik Dirapikan, Indonesia Dapat Tambahan 127 Hektare
Roy Suryo Laporkan Polda ke Komnas HAM, Klaim Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Langgar HAM
Kotak Hitam Pesawat Bulusaraung Ditemukan, Investigasi Kecelakaan Segera Dimulai
Yusril Soroti Ironi: Indonesia Sasaran Propaganda, RUU Penanggulangan Malah Ditolak