KPK Periksa Dua Jaksa Terkait Kasus Bupati Ponorogo

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:12 WIB
KPK Periksa Dua Jaksa Terkait Kasus Bupati Ponorogo

KPK kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kali ini, dua jajaran kejaksaan setempat bakal dimintai keterangan. Mereka adalah Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo, dan Kasi Intel-nya, Agung Riyadi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan bupati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Rabu (21/1).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo," ujarnya.

Tak hanya kedua jaksa itu, ada tujuh saksi lain yang juga dipanggil. Daftarnya cukup panjang, melibatkan sejumlah pejabat pengadaan dan staf rumah sakit daerah. Sebut saja Budi Darmawan dari ULP Ponorogo, Mujib Ridwan, hingga drg. Enggar Triadji Sambodo yang menjabat sebagai PPKOM sekaligus Direktur RSUD Bantar Angin. Lalu ada Budiono, Davin Askarudin, dan Evi Hindrasari yang semuanya terkait dengan proyek-proyek di RSUD Harjono. Satu nama lain adalah Singgih Cahyo Wibowo, ajudan sang bupati.

Menurut Budi, seluruh pemeriksaan rencananya digelar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun," jelas Budi.

Namun begitu, dia belum bisa memastikan kehadiran semua saksi. Materi apa saja yang akan digali penyidik pun masih ditutup rapat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Ponorogo maupun para saksi yang terpanggil. Situasinya masih menunggu.

Dari OTT ke Rentetan Kasus

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11) lalu. Dalam aksi mendadak itu, empat orang langsung dicokok sebagai tersangka. Paling mencolok, tentu saja Bupati Sugiri Sancoko sendiri. Lalu ada Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta rekanan rumah sakit bernama Sucipto.

Dari penyelidikan, setidaknya ada tiga klaster perkara yang mengemuka. Pertama, soal suap mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 1,25 miliar yang diberikan dalam tiga tahap. Untuk kasus ini, Sugiri dan Sekda Agus Pramono diduga sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma disebut sebagai pemberi suap.

Klaster kedua berkaitan dengan proyek di RSUD Harjono. Di sini, Sugiri dan Yunus Mahatma diduga bekerja sama menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar. Pemberinya adalah Sucipto selaku rekanan.

Yang ketiga adalah penerimaan gratifikasi. Sugiri disebut menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma antara tahun 2023 hingga 2025. Ada lagi Rp 75 juta yang konon berasal dari seorang pengusaha bernama Eko.

Sampai kini, Sugiri dan kawan-kawannya belum memberikan pernyataan publik. Tapi tekanan politik sudah terasa. Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah, bahkan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo atas kasus yang menjerat kadernya itu.

Menariknya, kasus ini ternyata masih terus berkembang. Belakangan, KPK juga mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan langsung dari OTT terhadap Sugiri Sancoko. Sepertinya, gelombang pemeriksaan masih akan terus berlanjut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar