“Begini saya nggak bisa menjawab pendapat pribadi karena yang hal-hal seperti itu harus ditentukan tentunya oleh partai politik. Nah saya tadi sudah bilang bahwa partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai,” tuturnya.
Lalu, bagaimana dengan wacana pemisahan pemilu lokal dan nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Dasco bilang, DPR masih mengkaji. Putusan MK itu memang membuka opsi, tapi keputusan akhir ada di tangan pembuat undang-undang.
“Ya kan yang namanya MK juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,” ujar Dasco.
“Apakah kemudian dia bersamaan, apakah dia kemudian terpisah Nah itu diserahkan kepada pembuat undang-undang. Nah tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” tambahnya.
Satu hal yang ditegaskannya: belum ada keputusan soal penggabungan RUU Pemilu dengan aturan Pilkada. Pilkada sendiri, kata dia, tidak masuk dalam Prolegnas saat ini.
“Ya ini kan sedang dibahas, tapi yang pasti bahwa Pilkadanya kan gak masuk prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus Bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” tandas Dasco.
Jadi, prosesnya masih panjang. Simulasi dan kajian mendalam masih terus berjalan sebelum partai-partai, termasuk Gerindra, mengambil sikap resmi.
Artikel Terkait
Farhat Abbas Beri Gelar Termul Baru untuk Eggi Sudjana Usai Dukung Keaslian Ijazah Jokowi
Pramugari ATR 42-500 Akhirnya Teridentifikasi Setelah Ditemukan di Jurang Bulusaraung
Keluarga Bawa Pulang Jenazah Pramugari dari Tebing 500 Meter di Pangkep
35 Ribu Desa Terjepit di Tengah Hutan, Menteri Ungkap Dampak Mencekik