Revisi UU Pemilu 2026: Pilpres Langsung Tak Diubah, Fokus ke Parliamentary Threshold

- Rabu, 21 Januari 2026 | 12:12 WIB
Revisi UU Pemilu 2026: Pilpres Langsung Tak Diubah, Fokus ke Parliamentary Threshold

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Sistem Pilpres Tetap Langsung

Rencana revisi Undang-Undang Pemilu akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2026. Kabar baiknya, sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat takkan diutak-atik. Fokusnya ada di tempat lain.

Di sisi lain, partai-partai politik sudah mulai mempersiapkan diri. Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Gerindra, mengaku partainya masih sibuk melakukan berbagai simulasi terkait pembahasan RUU ini.

“Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang undang-undang pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1).

Menurutnya, Gerindra masih mencermati perkembangan pembahasan, terutama soal isu sensitif seperti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Itu salah satu poin yang bakal ramai diperdebatkan nanti.

“Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain. Sehingga lebih komprehensif dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai demikian,” jelas Dasco.

Soal masukan publik yang sudah berdatangan ke Komisi II DPR, Dasco enggan berkomentar lebih jauh. Alasannya sederhana: belum jelas apakah masukan-masukan itu akan dipakai atau tidak.


Halaman:

Komentar