Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Suap CSR Tembus Rp 2,25 Miliar

- Rabu, 21 Januari 2026 | 04:18 WIB
Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Suap CSR Tembus Rp 2,25 Miliar

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, terus bergulir. Kini, statusnya sudah resmi menjadi tersangka. Kasusnya berkaitan dengan suap yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Nilainya? Tidak main-main, mencapai miliaran rupiah.

Menurut penyelidik, ada indikasi pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar. Bagaimana perkembangan lengkapnya? Mari kita simak.

Status Naik ke Penyidikan, 15 Orang Diamankan

Setelah melalui gelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidikan formal sudah dimulai.

“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,”

kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Dari operasi itu, 15 orang diamankan. Sembilan di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam suap fee proyek dan pengelolaan dana CSR yang tidak semestinya.

Usai tiba di Gedung Merah Putih KPK, Maidi sendiri mengaku kondisinya baik-baik saja.

Modus Kamuflase lewat Dana CSR

Di sisi lain, KPK mengungkap modus yang cukup licik. Uang suap dari sejumlah izin proyek di Madiun diduga disamarkan atau ‘dikamuflase’ lewat aliran dana CSR. Seolah-olah itu bantuan untuk sosial, padahal bukan.

“Ada yang juga kemudian di-kamuflase menggunakan modus-modus CSR,”

tandas juru bicara KPK, tanpa merinci lebih jauh nilai dan asal muasal uangnya secara detail. Selain Maidi, delapan orang lain turut diamankan, terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan kalangan swasta.

Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp 2,25 Miliar

Perkembangan terbaru justru lebih menohok. KPK secara resmi telah menetapkan Maidi sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan dan gratifikasi. Total uang yang disangkakan berkisar Rp 2,25 miliar.

“Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,”

ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rinciannya, Maidi diduga menginstruksikan bawahannya untuk meminta uang sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Dalihnya, untuk dana CSR. Tak cuma itu, ada juga permintaan fee proyek lainnya.

Lebih parah lagi, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi disebutkan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2022. Akumulasinya mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Respons Pemerintah: Prihatin dan Waspada

Merespon kasus ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tak menyembunyikan rasa prihatinnya. Bagaimana tidak, dalam waktu berdekatan, dua kepala daerah terjaring OTT: Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.

“Tentunya kita prihatin. Kembali terjadi OTT yang melibatkan kepala daerah,”

kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menegaskan, peristiwa ini seperti alarm yang mengingatkan semua bahwa korupsi masih jadi pekerjaan rumah besar. Perang melawan praktik busuk ini harus terus digencarkan tanpa henti.

Adapun Bupati Pati Sudewo terjerat dalam kasus terpisah, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar