Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda hari ini: pemeriksaan saksi. Kasus yang menjerat sejumlah pejabat ini terus bergulir, mengungkap cerita demi cerita.
Tiga orang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang dulu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, lalu mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah. Sidang berusaha mengurai benang kusut proyek pengadaan selama periode 2020 hingga 2022 itu.
Suasana ruang sidang cukup tegang ketika Sales Manager PT Bhinneka Mentari Dimensi, Indra Nugraha, dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kehadirannya jadi kunci.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas membeberkan sebuah bukti digital. Itu adalah rekaman percakapan dari sebuah grup WhatsApp bernama "Jajanan Pasar". Grup itu berisi orang-orang dari PT Bhinneka dan mitranya.
"Di ponsel yang disita itu ada grup 'Jajanan Pasar'. Benar begitu, Saudara Saksi?" tanya jaksa, Selasa (20/1) lalu.
"Betul," jawab Indra singkat.
Jaksa menjelaskan, ponsel itu milik Indra sendiri. Dari percakapan di grup itulah tercium sesuatu yang tak beres. Rupanya, proyek Chromebook ini sudah dibicarakan dan disepakati jauh sebelum kontrak resmi diteken. Ada pembicaraan soal proyek pada 15 Juni 2020. Padahal, pengadaan resminya baru ditandatangani pada 30 Juni.
"Coba lihat tanggal 15 Juni ini," ujar jaksa sambil membacakan chat. "'Ini dari kemarin HP ada yang tanya gue, Cik. Katanya SMP klik di kita.'"
"Nah, 'klik' atau penunjukan langsung ini sudah dibicarakan tanggal 15. Kenapa realisasinya baru tanggal 30?" lanjutnya menekankan.
Tak cuma itu. Percakapan di grup "Jajanan Pasar" itu juga penuh dengan istilah-istilah kode yang aneh. JPU pun mencoba memecahkannya.
"Banyak sekali istilah di sini. Seperti 'Merah SD', 'Biru SMP'," ungkap jaksa. "Lalu ada lagi yang menarik: 'udah gatel kayaknya dia mau bertamu ke Senayan'. Kira-kira, 'Senayan' ini maksudnya untuk siapa?"
"Untuk Kemendikbud, Pak," sahut Indra.
Nadiem dan Dakwaan Triliunan
Kasus besar ini juga menjerat nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dia disidang secara terpisah. Dakwaannya berat. Nadiem bersama keempat terdakwa lainnya termasuk staf khususnya Jurist Tan dituduh menggelar pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran dengan cara yang melenceng dari perencanaan dan prosedur yang semestinya.
Akibatnya, negara disebut rugi fantastis: Rp 2,18 triliun lebih. Dan Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari seluruh tindakan itu.
Soal angka Rp 809 miliar itu, tim pengacara Nadiem langsung angkat bicara. Mereka klarifikasi bahwa uang sebesar itu adalah hasil dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang terkait dengan persiapan Gojek untuk IPO.
Menurut kuasa hukum, transaksi korporasi itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Nadiem. Meski klien mereka pernah berkarier di perusahaan tersebut, semua itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri.
"Aksi korporasi tersebut," tegas pengacaranya, "tidak berkaitan sedikit pun dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek."
Narasi dari kedua belah pihak kini beradu di pengadilan. Sidang masih akan berlanjut, mencari kebenaran di balik angka triliunan dan percakapan-percakapan rahasia di grup WhatsApp.
Artikel Terkait
Buronan KKB Tewas Ditembak Satgas di Puncak Jaya
Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling
Yos Rizal Pimpin GMKI FMIPA UNIMED Periode 2026-2027
Perselisihan Anak Picu Pembunuhan Parang di Pulau Kodingareng, Pelaku Serahkan Diri