Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda hari ini: pemeriksaan saksi. Kasus yang menjerat sejumlah pejabat ini terus bergulir, mengungkap cerita demi cerita.
Tiga orang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang dulu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, lalu mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah. Sidang berusaha mengurai benang kusut proyek pengadaan selama periode 2020 hingga 2022 itu.
Suasana ruang sidang cukup tegang ketika Sales Manager PT Bhinneka Mentari Dimensi, Indra Nugraha, dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kehadirannya jadi kunci.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas membeberkan sebuah bukti digital. Itu adalah rekaman percakapan dari sebuah grup WhatsApp bernama "Jajanan Pasar". Grup itu berisi orang-orang dari PT Bhinneka dan mitranya.
"Di ponsel yang disita itu ada grup 'Jajanan Pasar'. Benar begitu, Saudara Saksi?" tanya jaksa, Selasa (20/1) lalu.
"Betul," jawab Indra singkat.
Jaksa menjelaskan, ponsel itu milik Indra sendiri. Dari percakapan di grup itulah tercium sesuatu yang tak beres. Rupanya, proyek Chromebook ini sudah dibicarakan dan disepakati jauh sebelum kontrak resmi diteken. Ada pembicaraan soal proyek pada 15 Juni 2020. Padahal, pengadaan resminya baru ditandatangani pada 30 Juni.
"Coba lihat tanggal 15 Juni ini," ujar jaksa sambil membacakan chat. "'Ini dari kemarin HP ada yang tanya gue, Cik. Katanya SMP klik di kita.'"
"Nah, 'klik' atau penunjukan langsung ini sudah dibicarakan tanggal 15. Kenapa realisasinya baru tanggal 30?" lanjutnya menekankan.
Tak cuma itu. Percakapan di grup "Jajanan Pasar" itu juga penuh dengan istilah-istilah kode yang aneh. JPU pun mencoba memecahkannya.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya
KPK Jerat Bupati Pati dalam Kasus Proyek Kereta Rp143 Miliar
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi, Guru Honorer: Miris Hati Saya
Bupati Pati Dijerat Dua Kasus Korupsi, Nilainya Capai Miliaran Rupiah