Di sisi lain, ia juga mengingatkan pada kasus Pendeta Gilbert di tahun 2024. Saat itu, sang pendeta mengakui kekeliruan dan meminta maaf lewat perantara MUI. Alhasil, kasusnya tak sampai berujung di meja hijau.
Pendekatan awal dalam hal-hal seperti ini, tegas Habib Rizieq, selalu melalui dakwah dan nasihat. Itu langkah pertama. Namun begitu, jika nasihat tak digubris dan tak ada tanda-tanda tobat serta permintaan maaf, maka jalan lain akan ditempuh.
“Jika tidak bertaubat dan meminta maaf, kami akan lanjut ke tingkat hisbah, yaitu amar ma’ruf nahi munkar melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,”
Pernyataannya kali ini jelas dan tanpa basa-basi, menegaskan bahwa opsi hukum tetap terbuka lebar.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hajar Tottenham 5-2 di Laga Dramatis Liga Champions
Jadwal Salat 21 Ramadan 1447 H di Medan, Imsak 05:09 WIB
Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Galatasaray Kalahkan Liverpool 1-0 Berkat Gol Cepat Lemina