Di sisi lain, ia juga mengingatkan pada kasus Pendeta Gilbert di tahun 2024. Saat itu, sang pendeta mengakui kekeliruan dan meminta maaf lewat perantara MUI. Alhasil, kasusnya tak sampai berujung di meja hijau.
Pendekatan awal dalam hal-hal seperti ini, tegas Habib Rizieq, selalu melalui dakwah dan nasihat. Itu langkah pertama. Namun begitu, jika nasihat tak digubris dan tak ada tanda-tanda tobat serta permintaan maaf, maka jalan lain akan ditempuh.
“Jika tidak bertaubat dan meminta maaf, kami akan lanjut ke tingkat hisbah, yaitu amar ma’ruf nahi munkar melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,”
Pernyataannya kali ini jelas dan tanpa basa-basi, menegaskan bahwa opsi hukum tetap terbuka lebar.
Artikel Terkait
Bupati Pati dan Tim Suksesnya Diringkus KPK, Tarif Jabatan Desa Tembus Rp 225 Juta
Prabowo Pimpin Rapat dari London, 28 Izin Perusahaan Dicabut Usai Bencana
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius
Kim Sejeong Berubah Total di Todays Webtoon, Kisah Bangkit dari Cedera ke Dunia Kreatif