Barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Henry juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menghadapi konflik dengan satwa dan melaporkannya ke pihak berwenang, bukan main hakim sendiri.
Di sisi lain, suara lain datang dari pihak konservasi. Adhi Nurul Hadi, Kepala BBKSDA NTT, menegaskan bahwa terlepas dari status dilindungi atau tidak yang masih perlu identifikasi tindakan dalam video itu jelas salah.
“Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan semacam itu bisa terancam Pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. BBKSDA akan berkoordinasi dengan polisi untuk penanganan lebih lanjut. Adhi juga berpesan agar masyarakat lebih cerdas menggunakan media sosial, untuk hal-hal positif yang mendukung konservasi.
Jadi, kasus ini bukan cuma soal gangguan tidur. Ini tentang bagaimana kita bersikap terhadap makhluk hidup lain dan hukum yang berlaku. Sebuah pelajaran mahal dari sebuah dusun di Belu.
Artikel Terkait
PD Parkir Makassar Tegaskan Tarif Resmi Tak Naik Meski Ada Video Viral Jukir Minta Rp10 Ribu
Gunung Tambora Naik Status Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Signifikan, Tembus Rp3 Jutaan per Gram
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rugikan Negara Rp50 Miliar