Di sisi lain, ia menekankan bahwa penyelesaiannya tak bisa Tangsel sendirian. Perlu melibatkan daerah penyangga yang berbatasan langsung, mengingat keterbatasan lahan di kota ini. Namun, konsepnya jangan sekadar 'titip buang'.
"Tapi jangan konsepnya titip buang sampah. Dipikirkan pola modern pembangunan sampah, semisal PLTSa. Sebab, selama ini ada gagal paham Pemkot soal sinergi persampahan antar daerah," papar Rizal.
Ia juga mengingatkan soal ancaman pidana yang mengintai. Walikota Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan, bisa terjerat hukum jika dianggap menyepelekan pengelolaan sampah.
"Kepala daerah yang mengabaikan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Pasal 40 untuk kesengajaan mengancam hukuman 4-10 tahun penjara. Sementara Pasal 41 untuk kelalaian, ancamannya maksimal 3 tahun penjara plus denda yang tidak ringan. Semua tergantung tingkat kelalaian atau kesengajaan mereka dalam menjalankan amanat undang-undang.
"Atau harus menunggu Ben-Pilar masuk bui, hingga akhirnya pengelolaan sampah di Tangsel bisa benar?" tanya Rizal dengan nada menyayangkan.
Pertanyaan itu menggantung. Menunggu jawaban dan tindakan nyata, sebelum semuanya benar-benar terlambat.
Artikel Terkait
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR