Polresta Malang Kota akhirnya menahan Yai Mim, mantan dosen UIN Malang itu. Ia resmi berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi. Laporan yang dilayangkan Nurul Sahara bersama sejumlah warga lainnya membawa pria bernama asli Imam Muslimin ini ke balik jeruji.
Penahanan dilakukan Senin malam lalu, tepatnya sekitar pukul sembilan malam di Mapolresta setempat. Ini terjadi setelah proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama, lebih dari enam jam.
“Iya benar, penahanan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Polresta Malang Kota,”
kata Kasi Humas, Ipda Lukman Sobikhin, ketika dikonfirmasi Selasa pagi.
Menurutnya, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang memutuskan penahanan. Alasannya beragam. Selain proses penyidikan dinilai sudah memadai, ada pertimbangan lain yang tak kalah penting: menjaga keamanan lingkungan. Ulah Yai Mim disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya.
“Dasar penahanan kemungkinan karena penyidik menilai proses penyidikan sudah cukup. Pertimbangan lainnya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan warga,”
Artikel Terkait
Demokrasi di Balik Layar: Ketika Oligarki Mengatur Panggung Politik Indonesia
KUHAP Baru Resmi Berlaku, Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Jadi Pilar Utama
Presiden Prabowo Bakal Pantau Kinerja Kemenkum HAM Lewat Layar Kecil
KPK Tangkap Dua Kepala Daerah, Disebut Titipan yang Dulu Mengemis Endorse