Daftar mereka yang turut didakwa adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
- Sekasari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (koordinator)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
Dakwaan menyebut, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia lah yang memberi uang. Mereka bersama Noel dan para pejabat lainnya didakwa telah bersekongkol mengurus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 dengan imbalan uang.
“Bahwa perbuatan Terdakwa I TEMURILA bersama dengan Terdakwa II MIKI MAHFUD memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.522.360.000,00,” papar JPU.
Untuk perbuatannya, Noel akhirnya didakwa melanggar pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan jawaban para terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan. Perjalanan hukum kasus ini masih panjang.
Artikel Terkait
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga
Wali Kota Madiun Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Terkait Fee Proyek dan CSR
Wali Kota Madiun Diamankan KPK, Tegaskan Komitmen Membangun di Depan Wartawan