Daftar mereka yang turut didakwa adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
- Sekasari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (koordinator)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
Dakwaan menyebut, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia lah yang memberi uang. Mereka bersama Noel dan para pejabat lainnya didakwa telah bersekongkol mengurus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 dengan imbalan uang.
“Bahwa perbuatan Terdakwa I TEMURILA bersama dengan Terdakwa II MIKI MAHFUD memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.522.360.000,00,” papar JPU.
Untuk perbuatannya, Noel akhirnya didakwa melanggar pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan jawaban para terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan. Perjalanan hukum kasus ini masih panjang.
Artikel Terkait
Prabowo Jelaskan Strategi Diplomasi Palestina dalam Forum Board of Peace kepada Ulama
Malut United vs PSM Makassar Berebut Angka Krusial di BRI Liga 1
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas