“Kekosongan hukum tersebut bahkan dapat berdampak negatif terhadap keseimbangan dan perkembangan ekonomi,” tegas Enny.
Ia memperingatkan, kerugian konstitusional dan efek buruknya akan terus berlangsung selama belum ada aturan khusus yang mengatur.
Merespon hal itu, MK pun mengambil langkah. Mereka meminta pembuat UU untuk menyusun ulang aturan Rusun dalam waktu dua tahun. Pasal 50 UU 20/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemanfaatan rumah susun bukan hunian harus diatur dengan undang-undang baru dalam jangka waktu tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini seperti tamparan. Sekaligus pengingat bahwa hukum seringkali tertinggal jauh di belakang praktik bisnis yang terus bergerak. Dua tahun ke depan akan menjadi ujian, apakah kekosongan itu akhirnya terisi, atau justru tetap dibiarkan menganga.
Artikel Terkait
Smartwatch Kopilot yang Jatuh Masih Terekam Bergerak, Keluarga Berharap Dia Bertahan
Ngobrol dengan Kucing Bukan Cuma Omong Kosong, Sains Buktikan Mereka Paham Perasaan Kita
Saksi Bisu Perubahan Zaman: 40 Tahun Firman Berdiri di Perempatan Menteng
Target 76 Tahun: Menkes Canangkan Peningkatan Usia Harapan Hidup dan Kualitas Lansia