“Kekosongan hukum tersebut bahkan dapat berdampak negatif terhadap keseimbangan dan perkembangan ekonomi,” tegas Enny.
Ia memperingatkan, kerugian konstitusional dan efek buruknya akan terus berlangsung selama belum ada aturan khusus yang mengatur.
Merespon hal itu, MK pun mengambil langkah. Mereka meminta pembuat UU untuk menyusun ulang aturan Rusun dalam waktu dua tahun. Pasal 50 UU 20/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemanfaatan rumah susun bukan hunian harus diatur dengan undang-undang baru dalam jangka waktu tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini seperti tamparan. Sekaligus pengingat bahwa hukum seringkali tertinggal jauh di belakang praktik bisnis yang terus bergerak. Dua tahun ke depan akan menjadi ujian, apakah kekosongan itu akhirnya terisi, atau justru tetap dibiarkan menganga.
Artikel Terkait
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim