Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Senin (19/1) lalu membawa angin segar bagi para pengembang properti. Dalam perkara nomor 198/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil yang diajukan PT. Pasaraya International Hedonisarana terhadap Pasal 50 UU 20/2011 tentang Rumah Susun.
Inti persoalannya sederhana, tapi dampaknya kompleks. Selama ini, UU Rusun hanya mengakomodasi rumah susun dengan fungsi hunian atau campuran. Bagaimana dengan kondotel, apartemen kantor, atau unit komersial sejenisnya? Aturan mainnya ternyata gelap. Ketiadaan pengakuan hukum ini membuat pengembang seperti PT. Pasaraya kesulitan mengurus sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM Sarusun) untuk unit-unit non-hunian mereka.
Akibatnya, muncul ketidakpastian yang merugikan semua pihak. Perusahaan terancam gugatan wanprestasi dari konsumen yang sudah membeli unit. Kredibilitas usaha pun bisa anjlok. Yang paling dirasakan pembeli, unit yang mereka beli sulit dijadikan agunan di bank karena status hukumnya tidak jelas.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menekankan soal dokumen pertelaan. Menurutnya, UU seharusnya mengatur batas jelas setiap unit, benda bersama, dan tanah bersama lengkap dengan gambar, uraian, dan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang disahkan oleh gubernur atau bupati.
“Dengan adanya fakta demikian, terdapat kekosongan hukum,” ujar Enny di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa UU 20/2011 tak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengesahkan pertelaan rumah susun komersial yang fungsinya bukan untuk ditinggali. Padahal, MK sebenarnya sudah pernah mengingatkan soal ini lewat putusan nomor 62/PUU-XX/2022. Sayangnya, pembuat undang-undang seolah tutup mata. Tidak ada tindak lanjut.
Artikel Terkait
Smartwatch Kopilot yang Jatuh Masih Terekam Bergerak, Keluarga Berharap Dia Bertahan
Ngobrol dengan Kucing Bukan Cuma Omong Kosong, Sains Buktikan Mereka Paham Perasaan Kita
Saksi Bisu Perubahan Zaman: 40 Tahun Firman Berdiri di Perempatan Menteng
Target 76 Tahun: Menkes Canangkan Peningkatan Usia Harapan Hidup dan Kualitas Lansia