Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga Tewaskan Pemuda 21 Tahun, DMI Kutuk Tindakan Biadab
Seorang pemuda berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang di teras Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Insiden kekerasan yang menodai kesucian tempat ibadah ini terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober.
Motif penganiayaan diduga kuat karena para pelaku tidak menyukai keberadaan korban yang sedang beristirahat di area masjid. Padahal, tidak ada larangan tertulis yang melarang aktivitas tersebut di Masjid Agung Sibolga.
Dewan Masjid Indonesia Kecam Keras Pengeroyohan di Masjid
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) secara resmi menyatakan kecaman keras terhadap tindakan kriminal ini. Dalam siaran persnya, PP DMI menyebut kejadian ini sebagai tindakan biadab.
"Telah terjadi tindakan biadab yaitu penyerangan dan pengeroyokan oleh lima orang pemuda terhadap seorang pemuda yang sedang singgah atau musafir," bunyi pernyataan resmi DMI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal DMI, Rahmat Hidayat.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa segala bentuk tindak kriminal di dalam masjid, dengan alasan apapun, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Peristiwa ini dinilai tidak hanya menodai kesucian tempat ibadah, tetapi juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan umat, khususnya di wilayah Sibolga.
DMI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Sibolga
Sebagai bentuk penegakan hukum, PP DMI mendesak pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Arjuna Tamaraya ini. DMI meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus kekerasan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat lokasi kejadian adalah tempat suci yang seharusnya menjadi zona aman dan damai bagi seluruh umat.
Artikel Terkait
Pemerintah Intervensi di Hulu untuk Stabilkan Harga Ayam dan Telur
Polemik Proyek Kapal KKP dan Menkeu Berakhir Setelah Klarifikasi Langsung
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir 1,5 Meter di Dua Kecamatan Cirebon
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Meningkat di Berbagai Pesisir Indonesia pada Pertengahan Februari 2026