Senin lalu, di kantor Dewan Pers yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, suasana terasa berbeda. Dua lembaga penting, Dewan Pers dan Komnas HAM, akhirnya menyepakati dan menandatangani sebuah Nota Kesepahaman. Intinya? Untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan para jurnalis, sekaligus menjaga ekosistem kebebasan pers yang sehat.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas belaka. Cakupannya cukup konkret, mulai dari penanganan kasus kekerasan terhadap awak media hingga upaya pencegahan secara kolaboratif. Tujuannya jelas: agar intimidasi, kriminalisasi, dan persekusi terhadap pers tidak terus berulang seperti rekaman yang diputar berulang-ulang.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, MoU ini lahir sebagai respons atas situasi yang masih memprihatinkan. Kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik masih kerap terjadi.
"Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga lebih dijamin dan dilindungi ke depan," ujar Anis.
Baginya, pers adalah pilar demokrasi dan penegak HAM yang krusial. Karena itu, ia butuh ruang aman untuk bisa memberikan informasi kepada publik dengan baik. Sebelumnya, kedua lembaga ini sebenarnya sudah sama-sama menerima aduan dari jurnalis yang mengalami kekerasan. Nah, dengan kerja sama ini, fokusnya tak lagi cuma menangani kasus, tapi juga mendorong upaya pencegahan agar masalahnya tidak terus bertambah.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini. Ia mengingatkan bahwa Dewan Pers punya mandat undang-undang, lewat UU No. 40 Tahun 1999, untuk menjaga kemerdekaan pers.
"Dengan kerja sama ini kami merasa mendapat tambahan amunisi. Sekarang wartawan punya dua pintu untuk menyampaikan laporan kalau ada pelanggaran-pelanggaran, ke Dewan Pers dan ke Komnas HAM," kata Komaruddin yang dikenal sebagai cendekiawan muslim progresif ini.
Ia juga membeberkan data yang cukup menarik. Rata-rata, Dewan Pers menerima sekitar 10 aduan sengketa pers setiap pekannya. Aduan itu biasanya datang dari pejabat, pengusaha, politisi, atau individu yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
"Dan kami lakukan mediasi. Siapa ini yang salah, siapa yang benar," ucapnya.
Proses Panjang dan Pertimbangan Konflik Kepentingan
Soal waktu penandatanganan, rupanya ada cerita di baliknya. Anis Hidayah mengungkapkan, gagasan kerja sama ini sudah digulirkan sejak 2021. Namun, prosesnya ternyata makan waktu cukup lama. Salah satu sebabnya, Komnas HAM punya banyak kerja sama dengan lembaga lain yang harus diatur.
Artikel Terkait
Trump Tawarkan Kursi di Dewan Perdamaian Gaza, Tarifnya Rp 16,9 Triliun
Dua Perempuan Sumedang Diselamatkan dari Jerat Calo Pekerjaan Ilegal di Garut
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT di Madiun, Wali Kota Turut Diamankan
Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Usung Anies dan Tolak Pilkada Lewat DPRD