Evaluasi Mendalam Wamenkum Eddy Soal KUHP dan KUHAP Baru
Sejak resmi berlaku pada 2 Januari lalu, KUHP dan KUHAP baru memang memicu banyak perbincangan. Dalam sebuah rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (19/1), Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej membeberkan evaluasi mendalam. Menurutnya, kedua kitab hukum ini membawa perubahan yang sangat fundamental bagi sistem hukum di Indonesia. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Willy Aditya.
Eddy memulai paparannya dengan menyoroti perubahan struktur dan sanksi. Di sini, ada beberapa poin krusial. Misalnya, penghapusan dikotomi, penyesuaian subjek hukum, hingga perubahan sistem pemidanaan yang juga menyentuh soal pidana mati. Perubahannya tidak main-main.
“Kemudian, ada beberapa isu aktual KUHAP yang secara garis besar. Yang menjadi isu krusial yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia, pembaharuan dalam KUHAP, dan penguatan mekanisme pengawasan,” jelas Eddy.
Di sisi lain, ia juga mengurai sederet isu khusus yang kini diatur. Ruang lingkupnya luas sekali. Mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat, soal ideologi terlarang, perlindungan harkat martabat Presiden, hingga aturan demonstrasi dan perizinan. Tak ketinggalan, persoalan seperti perzinahan, kohabitasi, tindak pidana terhadap agama, dan minuman keras juga mendapat tempat.
Namun begitu, Eddy tak menutup mata. Ia mengakui banyak polemik yang mengiringi pemberlakuan KUHAP baru ini. Banyak yang menilai langkah ini terburu-buru. Kekhawatiran terbesar adalah potensi penyalahgunaan wewenang. Isunya, semua orang bisa dijebak aparat sejak tahap penyelidikan paling awal, bahkan bisa ditangkap atau ditahan.
“Dan terakhir adalah isu mengenai penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim,” ucapnya.
Artikel Terkait
Pengacara Desak Ayah Korban Kekerasan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Biarkan Anak dalam Bahaya
Polisi Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara