“Lalu hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, dan berbagai upaya paksa, keadilan restoratif, Polri sebagai penyidik utama dan koordinator pengawasan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kemudian penyandang disabilitas, lalu ada beberapa hal lainnya termasuk soal penyadapan sebagai upaya paksa,” tambah Eddy, merinci kompleksitas tantangan yang dihadapi.
Agar semua ini tak sekadar wacana, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana. Beberapa sudah terbit, seperti UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan UU Penyesuaian Pidana. Ada juga Peraturan Pemerintah soal tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta PP tentang perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
“Kemudian yang telah disampaikan kepada Presiden ada dua, yaitu Rancangan PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi,” kata Eddy.
Ia pun menekankan, proses penyusunannya dulu sudah melibatkan partisipasi publik. Itu terjadi sekitar Maret-Mei 2025. Pemerintah dan DPR juga menerima masukan dari berbagai mitra kerja, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta BNPT.
“Dengan demikian, KUHP dan KUHAP berfungsi tulang punggung hukum, sementara kementerian/lembaga menjadi mesin operasionalnya,” pungkas Eddy, menutup paparannya.
Jelas, jalan untuk menyesuaikan diri dengan kedua kitab hukum baru ini masih panjang. Butuh waktu sebelum semua pihak benar-benar siap dan aturan-aturan turunannya benar-benar komprehensif.
Artikel Terkait
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Respons Putusan MK yang Menumpuk
Prasetyo Hadi: e-Voting Perlu Kajian Mendalam, Jangan Asal Tiru Negara Lain
Dasco Buka Peluang E-Voting di Pemilu, Tapi Ingatkan Bahaya Kreativitas Hasil
Kumparan Rayakan 9 Tahun dengan Live Seru dan Hadiah Rp 99 Juta