Pilkada Lewat DPRD: Alarm Bahaya bagi Kedaulatan Rakyat

- Minggu, 18 Januari 2026 | 12:50 WIB
Pilkada Lewat DPRD: Alarm Bahaya bagi Kedaulatan Rakyat

Fungsi pengawasan antara eksekutif dan legislatif daerah juga bakal mandek. Soalnya, mereka datang dari sumber kekuasaan yang sama. Aspirasi lokal yang beragam terpaksa tunduk pada kepentingan elite di Jakarta. Ini jelas bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Hegemoni, Represi, dan Suara Rakyat yang Diabaikan

Menurut sejumlah pengamat, kebijakan ini mirip dengan teori Gramsci soal pergeseran hegemoni. Kekuasaan tak lagi butuh konsensus, cukup dengan dominasi dan kendali institusional. Kekhawatiran ini makin nyata dengan hadirnya sejumlah instrumen hukum yang berpotensi represif.

KUHP dan KUHAP baru, misalnya, membuka celah kriminalisasi kritik dengan dalih ketertiban. Rencana revisi UU TNI juga berisiko memperluas peran militer ke ranah sipil mengaburkan prinsip supremasi sipil yang kita perjuangkan sejak Reformasi.

Yang paling menyedihkan, legitimasi kebijakan ini sangat lemah di mata publik. Survei Litbang Kompas Desember 2025 menunjukkan 77,3% masyarakat ingin Pilkada tetap langsung. Survei LSI Denny JA di Januari 2026 juga mencatat 66,1% responden menolak mekanisme lewat DPRD.

Memaksakan kehendak yang ditolak mayoritas rakyat? Itu namanya pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri.

Demokrasi Gimik dan Jalan Tol Menuju Totalitarianisme

Pada akhirnya, wacana Pilkada melalui DPRD ini bukan sekadar ganti metode. Ini adalah upaya sistematis mempersempit ruang demokrasi dan mengonsolidasikan kekuasaan di tangan segelintir orang.

Yang akan kita dapat nanti cuma demokrasi gimik. Tampak demokratis di luar, tapi kosong di dalam. Kedaulatan rakyat tinggal cerita.

Efisiensi semu jangan sampai jadi jalan tol menuju totalitarianisme. Masa depan demokrasi lokal harus kita pertahankan. Pilkada langsung adalah wujud nyata bahwa suara rakyat masih berarti.

"

Belum lagi, wacana ini muncul berbarengan dengan KUHP dan KUHAP baru yang berpotensi menjerat "musuh" politik pemerintah. Ditambah lagi dengan revisi UU TNI yang memperluas peran militer. Lalu ada pembatasan kebebasan pers, penguatan kewenangan aparat, dan kriminalisasi aktivis lewat pasal-pasal karet seperti yang kita saksikan pasca-aksi di akhir Agustus 2025 lalu.

Rentetan kebijakan ini, jika dilihat secara utuh, seperti memperkuat sebuah narasi suram: bahwa Indonesia perlahan tapi pasti mendekati jurang pemerintahan yang fasis dan totaliter. Kekuasaan terpusat, oposisi dilemahkan, ruang demokrasi menyempit. Dan kita semua hanya bisa menonton.


Halaman:

Komentar