Oleh: Ahmad Khozinudin
SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya terbit. Bagi banyak pengamat, keputusan ini bukan sekadar putusan hukum biasa. Ini adalah konfirmasi telanjang bahwa kinerja penyidik Polda Metro, nyatanya, masih berada di bawah kendali Solo atau lebih tepatnya, Joko Widodo.
Mengapa bisa disimpulkan begitu? Mari kita runut.
Menurut penuturan Eggi sendiri, tepat sebelum berangkat ke luar negeri pada Jumat, 16 Januari 2026, dia dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan maaf. Titik. Artinya, tidak ada proses perdamaian yang terjadi antara dia dengan Jokowi.
Eggi merasa dirinya tak pantas dijadikan tersangka. Karena itulah, dia meminta Jokowi untuk memberi perintah kepada Kapolri, yang kemudian akan menyuruh Kapolda Metro Jaya menghentikan kasusnya.
Dan begitulah yang terjadi. Jokowi kemudian menindaklanjuti. Melalui ajudannya, Kompol Syarif, instruksi itu sampai ke meja penyidik Polda Metro. Hasilnya? Penghentian kasus untuk Eggi dan Damai. Realitas ini menunjukkan satu hal: polisi bergerak atas perintah, bukan semata atas dasar prosedur dan kitab hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ada fakta lain yang tak kalah penting. Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan cuma karena laporan Jokowi. Ada juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa berusaha mendamaikan mereka dengan para pelapor lain. Cukup dengan instruksi dari atas.
Ini jelas menguatkan kesan bahwa keputusan hukum lebih ditentukan oleh siapa yang memberi perintah, bukan oleh aturan main yang seharusnya ditegakkan. Padahal, semestinya pelapor lain pun dilibatkan dalam proses penghentian penyidikan ini.
Lalu, kita masuk ke persoalan teknis hukum. Menurut Pasal 5 jo Pasal 99 KUHP baru, Restoratif Justice (RJ) sebagai dasar SP3 hanya bisa dipakai jika ancaman pidananya di bawah lima tahun dan ada kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
Nah, masalahnya, Eggi dan Damai dijerat bukan hanya dengan pasal-pasal ancaman di bawah lima tahun seperti Pasal 310 KUHP atau 27A UU ITE. Mereka juga dihadapkan pada Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE, yang ancaman pidananya mencapai enam tahun jauh di atas batas lima tahun untuk RJ.
Jadi, SP3 yang dikeluarkan Polda Metro ini sebenarnya tidak memenuhi syarat. Baik secara objektif (pidana di atas lima tahun) maupun subjektif (tidak ada perdamaian). Alhasil, keputusan itu terkesan dipaksakan, semata-mata untuk menuruti keinginan Solo, dan jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.
Apalagi, ada lagi soal aturan peralihan. Berdasarkan Pasal 361 huruf a KUHAP baru, penyidikan yang sudah berjalan sejak Juli 2025 sebagai tindak lanjut laporan Jokowi akhir April 2025 masih terikat pada KUHAP lama. KUHP dan KUHAP baru sendiri baru efektif per 2 Januari 2026. Artinya, menggunakan RJ dari KUHP baru untuk kasus ini secara prosedur pun bermasalah.
Melihat semua ini, sungguh prihatin dan miris. Hukum di negeri ini, khususnya dalam kasus-kasus seperti yang menimpa Roy Suryo dan kawan-kawan, seolah ditegakkan berdasarkan atensi dari satu orang saja. Supremasi hukum memudar, tergantikan oleh kehendak politik.
Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 untuk Eggi dan Damai ini bisa dilihat sebagai bagian dari strategi pecah belah. Sebuah upaya untuk memisahkan mereka dari barisan yang berseberangan dengan pemerintah.
Tapi penulis ingin menegaskan satu hal: Jokowi mungkin berhasil menarik Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Namun, Roy Suryo dan yang lain tetap bertahan. Mereka konsisten, tetap di jalur yang mereka percaya.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas
Presiden Bentuk Satgas Khusus untuk Akselerasi Program Ekonomi
Video Perundungan Siswa SMP di Tuban Viral, Polisi Lakukan Penyidikan
Truk Angkut Belimbing Nyemplung ke Pagar Rumah di Ponorogo, Sopir Selamat