SP3 Eggi-Damai: Instruksi Istana yang Mengabaikan Aturan Hukum

- Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50 WIB
SP3 Eggi-Damai: Instruksi Istana yang Mengabaikan Aturan Hukum

Oleh: Ahmad Khozinudin

SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya terbit. Bagi banyak pengamat, keputusan ini bukan sekadar putusan hukum biasa. Ini adalah konfirmasi telanjang bahwa kinerja penyidik Polda Metro, nyatanya, masih berada di bawah kendali Solo atau lebih tepatnya, Joko Widodo.

Mengapa bisa disimpulkan begitu? Mari kita runut.

Menurut penuturan Eggi sendiri, tepat sebelum berangkat ke luar negeri pada Jumat, 16 Januari 2026, dia dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan maaf. Titik. Artinya, tidak ada proses perdamaian yang terjadi antara dia dengan Jokowi.

Eggi merasa dirinya tak pantas dijadikan tersangka. Karena itulah, dia meminta Jokowi untuk memberi perintah kepada Kapolri, yang kemudian akan menyuruh Kapolda Metro Jaya menghentikan kasusnya.

Dan begitulah yang terjadi. Jokowi kemudian menindaklanjuti. Melalui ajudannya, Kompol Syarif, instruksi itu sampai ke meja penyidik Polda Metro. Hasilnya? Penghentian kasus untuk Eggi dan Damai. Realitas ini menunjukkan satu hal: polisi bergerak atas perintah, bukan semata atas dasar prosedur dan kitab hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ada fakta lain yang tak kalah penting. Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan cuma karena laporan Jokowi. Ada juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa berusaha mendamaikan mereka dengan para pelapor lain. Cukup dengan instruksi dari atas.

Ini jelas menguatkan kesan bahwa keputusan hukum lebih ditentukan oleh siapa yang memberi perintah, bukan oleh aturan main yang seharusnya ditegakkan. Padahal, semestinya pelapor lain pun dilibatkan dalam proses penghentian penyidikan ini.


Halaman:

Komentar