"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," ujar Joko.
Namun begitu, Rio malah menghilang. Sejak 8 Desember lalu, dia tak lagi muncul. Pihak Provos sempat memanggilnya dua kali pada akhir Desember. Yang mengejutkan, pada 7 Januari 2026, Rio justru mengirim pesan WhatsApp kepada beberapa anggota di satuan nya. Isinya apa, tidak dijelaskan detail. Tapi dua hari setelah pesan itu masuk, Sidang KKEP kedua digelar tanpa kehadirannya.
Pencarian dan Putusan Akhir
Joko menambahkan, sebelum pesan itu datang, mereka sudah berusaha mencari. Tim mendatangi rumah orang tua Rio dan kediaman pribadinya. Surat panggilan resmi juga sudah dikirimkan, tapi tetap saja sia-sia.
Akhirnya, Sidang KKEP memutuskan yang terberat. Rio dipecat dengan status PTDH. Dasar hukumnya merujuk pada sejumlah pasal dalam peraturan tentang pemberhentian anggota Polri dan kode etik.
"Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas Joko. "Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH."
Jadi, lengkap sudah. Dimulai dari pelanggaran internal, berlanjut ke desersi, dan berakhir dengan keterlibatan yang diduga di medan perang Ukraina. Sebuah perjalanan yang jauh dari biasa bagi seorang briptu.
Artikel Terkait
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta
Ketua RT di Karanganyar Luncurkan Ronda Terbang, Pantau Kampung dengan Drone Hasil Tabungan 7 Tahun
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar
Pohon Kebaikan Wan Daud: Puisi untuk Membangkitkan Singa Islam yang Tertidur