Lalu, berapa angka pastinya?
Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024, gaji pokok untuk eselon II A berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3,6 juta. Angka itu terlihat standar untuk PNS.
Tapi, jangan salah. Itu hanya gaji pokoknya saja.
Untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lembaga non-struktural, perhitungannya berbeda. Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, estimasi pendapatan bulanan yang didapat bisa jauh lebih besar.
Take home pay-nya diperkirakan bisa mencapai Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per bulan.
Angka segitu tentu bukan hanya dari gaji pokok. Komponennya merupakan paket lengkap yang mencakup honorarium, tunjangan kinerja, plus berbagai fasilitas operasional lainnya. Semua itu diberikan untuk mendukung tugas strategis mereka dalam memberi pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden.
Jadi, meski gaji pokoknya terlihat biasa, total kompensasi yang diterima untuk posisi setingkat Sabrang ternyata cukup signifikan. Posisinya yang vital di DPN memang membutuhkan paket pendapatan yang setara dengan tanggung jawabnya.
Artikel Terkait
Bayi Diselimuti Uang, Warganet Soroti Kekhawatiran Kesehatan dan Riya
Panggung Dangdut Usai Isra Miraj di Banyuwangi Picu Kecaman
Bripda Rio Diberhentikan Tak Hormat Usai Ditemukan Jadi Tentara Bayaran Rusia
Klaim Bahagia Prabowo Beradu dengan Data 100 Juta Penduduk Miskin