Lalu, berapa angka pastinya?
Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024, gaji pokok untuk eselon II A berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3,6 juta. Angka itu terlihat standar untuk PNS.
Tapi, jangan salah. Itu hanya gaji pokoknya saja.
Untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lembaga non-struktural, perhitungannya berbeda. Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, estimasi pendapatan bulanan yang didapat bisa jauh lebih besar.
Take home pay-nya diperkirakan bisa mencapai Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per bulan.
Angka segitu tentu bukan hanya dari gaji pokok. Komponennya merupakan paket lengkap yang mencakup honorarium, tunjangan kinerja, plus berbagai fasilitas operasional lainnya. Semua itu diberikan untuk mendukung tugas strategis mereka dalam memberi pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden.
Jadi, meski gaji pokoknya terlihat biasa, total kompensasi yang diterima untuk posisi setingkat Sabrang ternyata cukup signifikan. Posisinya yang vital di DPN memang membutuhkan paket pendapatan yang setara dengan tanggung jawabnya.
Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Ulang Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pekalongan
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana