Bukti-Bukti Kepalsuan Ijazah Jokowi Kian Menguat, Restorative Justice Jadi Tak Bermakna

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:50 WIB
Bukti-Bukti Kepalsuan Ijazah Jokowi Kian Menguat, Restorative Justice Jadi Tak Bermakna

Restorative Justice Akan Sia-Sia, Ijazah Palsu Segera Terbukti

Oleh M Rizal Fadillah

Dua peristiwa hukum yang terjadi di tempat berbeda, rupanya saling menguatkan. Mereka seperti dua sisi koin yang sama-sama mendorong proses pembuktian soal ijazah Joko Widodo. Yang pertama, putusan Komisi Informasi Pusat. Majelisnya memutuskan KPU harus membuka sembilan bagian yang ditutupi dari salinan ijazah Jokowi yang dilegalisir. Ini pintu masuk. Dengan dokumen yang terbuka nanti, pengujian terhadap berkas pendaftaran pencalonan presidennya bisa dilakukan lebih tuntas. Indikasi kepalsuan, kalau ada, akan kian jelas.

Lalu, ada kesaksian di Pengadilan Negeri Surakarta. Dua nama muncul: Muhammad Rudjito dan Oegroseno. Mereka jadi saksi kunci.

Rudjito membandingkan ijazah S-1 Jokowi dengan ijazah asli kakaknya, almarhum Bambang Budiharto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985. Hasilnya? Ada perbedaan mencolok dengan dokumen yang pernah diunggah Dian Sandi.

Sementara itu, Oegroseno yang mantan Wakapolri itu bersikukuh. Foto di ijazah yang dimaksud, katanya, bukan foto Jokowi.

Dua perkembangan ini membuat jalan menuju kejelasan status ijazah presiden itu terasa makin pendek. Belum lagi proses pidana yang masih berdenyut. Tekanan publik pada Kepolisian untuk menggelar uji forensik independen dan terbuka atas ijazah yang diduga palsu itu tak kunjung reda. Memang, tersangkanya bukan Jokowi. Tapi ijazah yang disita Polda Metro Jaya punya potensi besar sebagai barang bukti dari sebuah kejahatan.

Jadi, lewat beragam jalur perdata, KIP, hingga pidana upaya membuktikan kepalsuan ijazah ini menemukan momentumnya. Lantas, bagaimana dengan Restorative Justice dan SP3 untuk Eggi Sudjana? Menurut saya, itu tak ada pengaruhnya sama sekali. Justru, langkah RJ itu bisa dibilang bunuh diri secara politis bagi Eggi dan DHL dalam perjuangan mereka selama ini.

Poinnya sederhana: publik ingin bukti bahwa ijazah Jokowi palsu. Bukan melihat Eggi atau DHL diselamatkan oleh Jokowi. Kalau nanti ijazah itu terbukti palsu, maka kedua orang itu justru terlihat kabur di tengah jalan. Mereka meninggalkan kontribusi yang seharusnya diberikan. Restorative Justice jadi terasa sia-sia, apalagi hanya dibumbui puja-puji tentang kecerdasan atau akhlak baik seseorang. RJ dan SP3 itu kemenangan fatamorgana. Di lapangan, itu adalah kekalahan.

Jelas sekali, Eggi dan DHL yang sudah dapat SP3 itu tidak sedang berjuang untuk bangsa atau negara. Mereka berjuang untuk keselamatan diri sendiri. Dan dalam hal itu, mereka sukses. Eggi bisa ke Malaysia, DHL terhindar dari status tersangka. Tapi di sisi lain, mereka belepotan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menyeruak. Polisi dan Jokowi mungkin membebaskan, tapi publik punya pengadilannya sendiri.

Seleksi alam tengah berjalan. Dari dua belas terlapor, empat jurnalis dinyatakan bersih dengan terhormat. Dua lainnya bebas, tapi dengan rasa hina. Kini, tinggal enam tersangka yang masih bertahan. Mereka, bersama kuasa hukum dan dukungan sebagian rakyat, terus berjuang membuktikan satu hal: bahwa Jokowi telah memanipulasi dirinya sendiri untuk bisa menduduki kursi Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Republik Indonesia.

Skandal besar ini harus terkuak. Dan sepertinya, waktu itu tidak lama lagi.

Jokowi bukan cuma sakit. Dia layak jadi pesakitan.

") Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 17 Januari 2025

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar