Restorative Justice Akan Sia-Sia, Ijazah Palsu Segera Terbukti
Oleh M Rizal Fadillah
Dua peristiwa hukum yang terjadi di tempat berbeda, rupanya saling menguatkan. Mereka seperti dua sisi koin yang sama-sama mendorong proses pembuktian soal ijazah Joko Widodo. Yang pertama, putusan Komisi Informasi Pusat. Majelisnya memutuskan KPU harus membuka sembilan bagian yang ditutupi dari salinan ijazah Jokowi yang dilegalisir. Ini pintu masuk. Dengan dokumen yang terbuka nanti, pengujian terhadap berkas pendaftaran pencalonan presidennya bisa dilakukan lebih tuntas. Indikasi kepalsuan, kalau ada, akan kian jelas.
Lalu, ada kesaksian di Pengadilan Negeri Surakarta. Dua nama muncul: Muhammad Rudjito dan Oegroseno. Mereka jadi saksi kunci.
Rudjito membandingkan ijazah S-1 Jokowi dengan ijazah asli kakaknya, almarhum Bambang Budiharto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM 1985. Hasilnya? Ada perbedaan mencolok dengan dokumen yang pernah diunggah Dian Sandi.
Sementara itu, Oegroseno yang mantan Wakapolri itu bersikukuh. Foto di ijazah yang dimaksud, katanya, bukan foto Jokowi.
Dua perkembangan ini membuat jalan menuju kejelasan status ijazah presiden itu terasa makin pendek. Belum lagi proses pidana yang masih berdenyut. Tekanan publik pada Kepolisian untuk menggelar uji forensik independen dan terbuka atas ijazah yang diduga palsu itu tak kunjung reda. Memang, tersangkanya bukan Jokowi. Tapi ijazah yang disita Polda Metro Jaya punya potensi besar sebagai barang bukti dari sebuah kejahatan.
Jadi, lewat beragam jalur perdata, KIP, hingga pidana upaya membuktikan kepalsuan ijazah ini menemukan momentumnya. Lantas, bagaimana dengan Restorative Justice dan SP3 untuk Eggi Sudjana? Menurut saya, itu tak ada pengaruhnya sama sekali. Justru, langkah RJ itu bisa dibilang bunuh diri secara politis bagi Eggi dan DHL dalam perjuangan mereka selama ini.
Artikel Terkait
Gaji Fantastis Sabrang Noe Letto di Dewan Pertahanan Nasional Terkuak
Sutoyo Abadi Sindir Eggi Sudjana: Terserang Al-Wahn dan Takut Penjara?
Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum
Gol Tangan Gibran di Wamena: Insiden Kecil yang Picu Badai Kritik