Pemilihan Langsung vs DPRD: Bukan Lagi Soal Siapa yang Memilih, Tapi Bagaimana Kekuasaan Dijalankan

- Minggu, 04 Januari 2026 | 22:00 WIB
Pemilihan Langsung vs DPRD: Bukan Lagi Soal Siapa yang Memilih, Tapi Bagaimana Kekuasaan Dijalankan

Ruangan publik kembali ramai dengan perdebatan klasik: lebih baik kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, atau cukup oleh wakil-wakil mereka di DPRD? Argumennya kerap terdengar sederhana. Kalau rakyat yang memilih, tentu si pejabat akan lebih merasa bertanggung jawab langsung pada konstituen. Sebaliknya, jika yang memilih adalah DPRD, fokus pertanggungjawabannya bisa bergeser. Bukan lagi ke rakyat, melainkan ke para wakil itu sendiri.

Sebenarnya, sistem pemilihan oleh DPRD ini bukan barang baru. Ia sudah berlaku jauh sebelum era reformasi 1998. Pada masa itu, posisi seorang kepala daerah relatif tak begitu kuat. Mereka lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan dari pusat. Konflik di daerah pun jarang terdengar, berita korupsi kepala daerah hampir tak ada. Semuanya terlihat tertib dan terkendali.

Namun begitu, ketertiban yang dirasakan publik waktu itu perlu dilihat ulang. Banyak yang berpendapat, kondisi itu lebih merupakan hasil dari kontrol politik yang ketat, ruang publik yang sempit, media yang tidak bebas, serta akses informasi yang terbatas. Sejatinya, korupsi sudah merasuki kehidupan sehari-hari, dari urusan perizinan sampai pelayanan publik. Hanya saja, semua itu jarang sekali mencuat ke permukaan. Praktiknya berjalan rapi, terpusat, dan terlindungi oleh struktur kekuasaan yang kokoh.

Lalu, era 1998 mengubah segalanya. Kini, kepala daerah dipilih langsung. Rakyat punya mandat sekaligus kekuatan untuk memberi sanksi. Legitimasi politik benar-benar bergeser ke bawah. Perubahan ini, mau tak mau, membawa konsekuensi yang berat. Biaya politik melonjak drastis. Untuk menang, seorang calon butuh dana yang tidak sedikit dan dukungan politik yang luas. Imbasnya, anggaran daerah pun berisiko bergeser fungsinya. Dari yang semula modal pembangunan, bisa berubah jadi alat balas jasa. Tekanan semacam inilah yang mungkin menjelaskan kenapa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah seolah jadi hal yang biasa belakangan ini.

Korupsi sendiri tidak hilang. Yang berubah adalah cara kerjanya. Dulu, ia berjalan tertib dalam rantai birokrasi yang hierarkis. Sekarang, melibatkan lebih banyak aktor. Partai politik, pengusaha, bahkan praktik jual-beli jabatan ikut bermain. Polanya sering muncul dalam kasus suap pengadaan barang, urusan perizinan, atau mutasi jabatan.

Jadi, melihat sejarah sebelum dan sesudah reformasi, pertanyaannya kini jadi lebih kompleks. Bukan lagi sekadar siapa yang memilih, tapi bagaimana kekuasaan itu dijalankan setelah seseorang terpilih. Apakah pemilihan langsung atau lewat DPRD bisa menekan biaya politik dan memperkuat pengawasan? Atau justru malah membuka ruang baru yang penuh tekanan pasca-pemilihan? Tekanan untuk membalas dukungan, baik politik maupun finansial, yang akhirnya berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Kita bisa belajar dari kasus Italia, tentu dengan kehati-hatian. Di sana, tingkat korupsi ternyata lebih rendah ketika pejabat daerah tidak dipilih langsung, melainkan ditunjuk pusat. Logikanya sederhana: kepala daerah yang dipilih langsung butuh dukungan lokal. Mereka perlu bernegosiasi dengan aktor-aktor di daerahnya, terutama untuk mengamankan proyek-proyek besar.

Tapi, hati-hati menerapkan logika itu di Indonesia. Konteksnya beda. Partai politik di Italia lebih mapan, birokrasinya stabil dengan sistem karier yang jelas. Sementara di sini, partai politik, dunia usaha, dan birokrasi bisa saling terhubung dalam jaringan kepentingan yang sama, dari pusat hingga daerah. Akibatnya, kepala daerah entah dipilih langsung atau oleh DPRD akan menghadapi tekanan yang serupa. Dalam tekanan itulah, anggaran, perizinan, dan segala sumber daya yang ada berpotensi disalahgunakan hanya untuk memelihara dukungan. Intinya, mengubah cara memilih tidak serta-merta mengubah cara kekuasaan dijalankan.

OTT KPK yang kerap kita saksikan bukanlah persoalan individu semata, dan juga bukan semata-mata kesalahan mekanisme pemilihan. Masalahnya lebih mendasar. Yang perlu kita cermati adalah struktur insentif yang mengelilingi jabatan kepala daerah itu sendiri. Selama jabatan itu menjadi simpul utama distribusi sumber daya, tekanan untuk menyalahgunakannya akan selalu ada.

Pada akhirnya, perdebatan tentang cara memilih kepala daerah seringkali hanya berhenti di permukaan. Yang kita butuhkan sebenarnya adalah insentif yang tepat dan pembatasan yang kuat. Insentifnya: buatlah sehingga kepala daerah lebih diuntungkan jika bekerja sesuai aturan, terpilih karena kinerja, dan reputasinya terjaga. Pembatasannya: aturan dan pengawasan yang membuat setiap penyalahgunaan menjadi sangat mahal dan berisiko. Mulai dari transparansi anggaran, pengawasan yang konsisten, hingga sanksi hukum yang tegas. Tanpa kombinasi itu, perdebatan ini hanya akan jadi perbincangan prosedural belaka, jauh dari perbaikan yang nyata.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar