Polisi Bekasi Amankan 41 Kilogram Ganja yang Diselundupkan dalam Serbuk Kopi

- Rabu, 04 Maret 2026 | 02:00 WIB
Polisi Bekasi Amankan 41 Kilogram Ganja yang Diselundupkan dalam Serbuk Kopi

Polisi di Bekasi berhasil menggulung seorang bandar ganja. Pelaku berinisial AS itu ditangkap di kawasan Sumber Arta, Kota Bekasi, setelah sebelumnya mengirim barang haramnya lewat paket ekspedisi. Modusnya cukup licik: ganja itu disembunyikan di dalam serbuk kopi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan trik pelaku.

“Dan juga di situ disampaikan bahwasanya barang itu dikasih serbuk kopi supaya tidak tercium aroma dan baunya,” ujar Kusumo di Bekasi, Selasa (3/3/2026).

Rupanya, itu hanya awal. Dari penangkapan pertama dengan barang bukti 2 kilogram, penyidik lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, mereka menemukan lagi 30 kilogram ganja di wilayah Bintara. Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke sebuah kontrakan di Tambun, tempat AS tinggal bersama orang tuanya. Di sana, disita lagi 9 kilogram ganja.

Totalnya, 41 kilogram ganja berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Jaringan peredarannya ternyata cukup luas. Menurut Kusumo, AS diduga kuat mengedarkan barang haram itu ke sejumlah kota besar.

“Kita melihat bahwasanya ini adalah kelompok jaringan Sumatra, dan peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya, dan selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok,” jelasnya.

Meski begitu, untuk saat ini hanya AS yang berhasil diringkus. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat. “Sementara ini dia sendiri. Masih kita kembangkan,” kata Kusumo.

Atas aksinya, AS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun. Masa depannya kini suram, menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar