Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Muncul Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan

- Jumat, 16 Januari 2026 | 17:40 WIB
Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Muncul Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan

Kasus yang sempat ramai itu akhirnya berhenti. Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan SP3, menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyangkut ijazah Presiden Joko Widodo.

Konfirmasi datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026) lalu. Menurutnya, keputusan itu diambil oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap 2 tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis),” ujar Budi Hermanto.

Dia menambahkan, “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.”

Namun begitu, keputusan ini langsung memantik reaksi. Salah satunya dari akun X bernama Dokter Tifa, yang menilai langkah ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang,” tulisnya pada hari yang sama.

Dokter Tifa bersikeras. SP3 terbit bukan karena kasusnya tak layak dilanjutkan, melainkan semata-mata karena ada “sowan”. Dia lalu menyoroti sosok lain yang disebut terlibat dalam polemik ijazah ini: Pak Kasmudjo.


Halaman:

Komentar