“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” tuturnya.
Kalau jadi, langkah ini diharapkan bisa memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai ke depannya.
Saat ini, aturan tentang lapisan tarif cukai masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Aturan itu membagi tarif berdasarkan golongan, seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Tekanan terhadap rokok ilegal memang bukan hal baru. Sepanjang 2025 saja, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 1,405 miliar batang rokok ilegal. Angka itu didapat dari total 20.537 kali penindakan.
Memang, jumlah operasi itu sedikit menurun dibanding tahun 2024. Namun begitu, angka penyitaannya tetap menunjukkan bahwa masalah ini sangat serius dan penindakan dalam skala besar terus dilakukan.
Langkah pengetatan ini sejalan dengan target penerimaan negara. Pemerintah memasang target penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026 sebesar Rp336 triliun. Angka itu naik sekitar Rp25,6 triliun dari tahun sebelumnya, seperti tercantum dalam UU APBN 2026.
Jadi, ancaman Purbaya bukan sekadar gertakan. Ada target anggaran yang harus dicapai, dan rokok ilegal dianggap sebagai salah satu penghambat besarnya. Pekan depan, kita lihat saja wujud nyata aturan barunya.
Artikel Terkait
Menteri Kesehatan: Stigma, Tantangan Terbesar Pengentasan Kusta di Indonesia
Pemulihan Pascabanjir Sumut Butuh Rp69,47 Triliun, Empat Kali Lipat Kerugian
Banjir Rendam Rel, Delapan Kereta Jakarta-Semarang Terhambat
Candi Palgading: Jejak Mataram Kuno yang Bertahan di Tengah Gempuran Perumahan Sleman