Pemerintah Siap Hantam Rokok Ilegal, Aturan Baru Cukai Segera Terbit
Peredaran rokok ilegal di dalam negeri kian merajalela. Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah tegas. Intinya, mereka bakal memperketat kebijakan cukai hasil tembakau.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkap rencana penambahan lapisan tarif cukai. Langkah ini, katanya, adalah salah satu cara untuk menekan praktik ilegal yang sudah keterlaluan itu.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dia melanjutkan dengan nada tegas, “Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi.”
Pernyataan itu disampaikan sembari pembahasan intensif dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan masih terus berjalan. Targetnya, aturan soal lapisan tarif baru ini bisa rampung dalam hitungan hari.
Di sisi lain, rencana ini punya tujuan lain yang menarik. Purbaya menjelaskan, penambahan layer tarif itu juga dimaksudkan untuk “menampung” rokok ilegal agar bisa berubah status menjadi legal. Logikanya sederhana: dengan memberi jalan, diharapkan para pelaku mau masuk ke sistem dan membayar pajak.
Artikel Terkait
Menteri Kesehatan: Stigma, Tantangan Terbesar Pengentasan Kusta di Indonesia
Pemulihan Pascabanjir Sumut Butuh Rp69,47 Triliun, Empat Kali Lipat Kerugian
Banjir Rendam Rel, Delapan Kereta Jakarta-Semarang Terhambat
Candi Palgading: Jejak Mataram Kuno yang Bertahan di Tengah Gempuran Perumahan Sleman