Nah, karena itulah mereka ancang-ancang mengambil langkah tegas. API FPI menduga tindakan Pandji sudah memenuhi unsur penodaan agama, yang bisa dijerat dengan Pasal 300 KUHP atau UU ITE. Tuntutannya pun diajukan: Pandji dan pihak terkait diminta melakukan taubatan nasuha dan minta maaf ke umat Islam dalam waktu 2x24 jam.
Kalau tidak? Ya, jalur hukum akan ditempuh. Mereka akan melapor ke polisi dan mendesak aparat untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam acara "Men’s Rea" itu.
Tak cuma itu, pemerintah dan Netflix juga didesak untuk turun tangan. Mereka minta platform streaming itu menghapus atau menyensor bagian tayangan yang dianggap bermasalah.
Siaran pers ini sendiri ditandatangani oleh tiga nama: Irvan Ardiansyah, S.H., Baharu Zaman, S.H., dan Rinaldi Putra, S.H., selaku perwakilan API FPI DKI.
Sampai saat ini, suasana masih sepi. Baik Pandji Pragiwaksono maupun Netflix belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang mengemuka. Menunggu saja, bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Candi Palgading: Jejak Mataram Kuno yang Bertahan di Tengah Gempuran Perumahan Sleman
Pendaki Muda Ditemukan Tewas di Jurang Terpencil Gunung Slamet
Kelahiran Pertama Macan Tutul Amur di Wina Setelah Delapan Tahun
Ego Harus Terkubur: Dahnil Ingatkan Petugas Haji Soal Pengorbanan Jemaah yang Jual Rumah Demi Baitullah