Dari saku celana TY, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta. Tapi angka itu mungkin hanya sebagian. Dari keterangan sementara, nominal yang biasa mereka minta dari tiap desa berkisar antara satu hingga satu setengah juta rupiah.
Di sisi lain, aksi polisi ini dapat apresiasi hangat. Terutama dari para aparat desa yang selama ini merasa terusik.
Ernawati, Ketua APDESI Subang, tak menyembunyikan rasa leganya. Menurutnya, ulah oknum LSM itu sudah sangat mengganggu kerja dan pelayanan publik di desa.
Rasa terima kasih itu bahkan terlihat nyata. Kantor Polres Subang kini ramai oleh kiriman karangan bunga dari berbagai pihak, sebagai bentuk dukungan atas tindakan tegas tersebut.
Sementara TY terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun untuk kasus pemerasan, polisi masih memburu WY yang kabur. Pesan dari polisi jelas: para kepala desa diminta berani melapor jika ada ancaman serupa. Jangan diam saja.
Artikel Terkait
Purbaya Ancang-ancang Hantam Rokok Ilegal, Aturan Cukai Baru Segera Diteken
Bayi Dijual Rp 25 Juta, Bidan Jadi Otak Sindikat Perdagangan Bayi di Medan
Sindikat Bayi di Medan Terbongkar, TikTok Jadi Pasar Gelap
Prabowo Perintahkan Percepatan Industri Logam Tanah Jarang