murianetwork.com - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah memutuskan daftar cuti bersama tahun 2024 bagi ASN.
Dalam keputusan tersebut, tercantum 710 hari curi bersama bagi ASN di Indonesia tahun 2024.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Mulai Rencanakan Hari Liburanmu dari sekarang!!
Putusan cuti bersama tahun 2024 bagi ASN ini dicantumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, dilansir murianetwork.com melalui laman pmjnews.com.
Dalam keppres juga menyebutkan bahwa bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Artikel Terkait
Kembalikan Rp 883 Miliar, KPK Suntik Dana Pensiun ASN Lewat Taspen
Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali
Trader Bandung Bobol Sistem Markets.com, Rugikan Platform Rp 6,6 Miliar
Efek Kupu-Kupu Politik: Jika Jokowi Tak Pernah Memimpin Indonesia