murianetwork.com - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah memutuskan daftar cuti bersama tahun 2024 bagi ASN.
Dalam keputusan tersebut, tercantum 710 hari curi bersama bagi ASN di Indonesia tahun 2024.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Mulai Rencanakan Hari Liburanmu dari sekarang!!
Putusan cuti bersama tahun 2024 bagi ASN ini dicantumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, dilansir murianetwork.com melalui laman pmjnews.com.
Dalam keppres juga menyebutkan bahwa bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Artikel Terkait
Menteri Meutya Beberkan Ancaman di Balik Layar: 50% Anak Indonesia Terpapar Konten Dewasa
Latihan TNI di Belinyu Berbuah Tangkap Kapal Penyelundup Pasir Timah
Sosrobahu Menari di Atas Keramaian Jogja, Jawab Tantangan Keraton
Pengendara di Maros Berulah, Nyaris Pukul Petugas Saat Razia