Tak ketinggalan, Satuan Bravo 90 dari TNI AU. Fokus mereka adalah penanggulangan teror di udara. Bayangkan ancaman terhadap penerbangan sipil atau pangkalan udara. Implikasinya terhadap citra dan kedaulatan negara di mata dunia bisa sangat besar.
Keberadaan satuan-satuan elit ini menunjukkan satu hal: secara doktrin dan operasional, TNI sudah punya persiapan. Kapasitas yang mereka miliki bersifat khusus, presisi, dan terukur. Bukan operasi militer konvensional skala besar yang ditakutkan banyak orang.
Lantas, bagaimana seharusnya posisi TNI? Menurut sejumlah analis, Perpres ini sejatinya bukan untuk menggantikan peran Polri. Sama sekali bukan. Polri tetap menjadi ujung tombak utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.
Namun begitu, ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional, atau mengincar objek vital strategis, negara memerlukan lapisan pertahanan tambahan. Inilah yang dalam doktrin pertahanan disebut sebagai "defence in depth". Militer berfungsi sebagai instrumen terakhir, ketika mekanisme sipil sudah menghadapi keterbatasan.
Pada prinsipnya, negara yang berdaulat punya hak untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya guna mempertahankan diri. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau aset strategis adalah tantangan langsung terhadap kedaulatan itu sendiri. Tanpa dasar hukum yang jelas, justru respons kita bisa menjadi lamban dan tidak terkoordinasi. Alih-alih represif, Perpres ini justru berfungsi sebagai kerangka hukum preventif.
Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu. Pelibatan TNI harus selalu berada dalam koridor keputusan politik dengan kendali sipil yang penuh. Penugasannya harus terbatas, terukur, dan benar-benar berbasis pada eskalasi ancaman. Ia harus berada di bawah otoritas Presiden, dan yang terpenting, tidak boleh meniadakan proses hukum sipil.
Dengan desain yang tepat, langkah ini tidak akan mengulangi era dwifungsi. Justru, ini adalah manifestasi negara demokratis yang adaptif; yang mampu menyesuaikan diri menghadapi ancaman modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya.
Pada akhirnya, rencana Perpres ini mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis. TNI bukanlah aktor asing dalam isu terorisme. Mereka sudah siap secara institusional.
Debat publik seharusnya tidak lagi terjebak pada dikotomi militer versus polisi. Tapi lebih pada bagaimana kita merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah ujian sebenarnya: menemukan keseimbangan yang pas antara keamanan dan kebebasan.
Artikel Terkait
Kampus Sibuk Menghitung, Lupa Menimbang Makna
Angkringan Legendaris di Sleman Bertahan dengan Gorengan Rp 500, Meski Hujan Deras Tak Halangi Pelanggan
Brian Yuliarto: 82 Kampus Turun Langsung Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera
Roy Suryo Tegaskan Tak Ikut Jejak Eggi-Damai Temui Jokowi