Wacana Penghapusan Pilkada Langsung: Demokrasi yang Dikubur Perlahan

- Kamis, 15 Januari 2026 | 11:06 WIB
Wacana Penghapusan Pilkada Langsung: Demokrasi yang Dikubur Perlahan

Tahun baru seharusnya jadi gerbang harapan. Bagi Hannah Arendt, filsuf politik ternama, momen semacam ini adalah soal natality kemampuan manusia untuk memulai hal baru di ruang publik. Tapi di Indonesia, awal tahun justru diwarnai kegelisahan. Ada sesuatu yang mengganjal.

Gelisah itu muncul karena sebuah gagasan lama kembali dihidupkan. Gagasan yang mengancam salah satu buah penting Reformasi 1998: hak rakyat memilih pemimpin daerahnya sendiri.

Usaha ini patut dicermati. Ia tak muncul sendirian, tapi beruntun. Seolah lahir dari rahim persekongkolan elite lintas partai Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Partai Demokrat yang saat ini bergabung dalam koalisi pemerintahan. Intinya, mereka ingin menarik hak konstitusional rakyat sebagai subjek berdaulat.

Sosiolog C. Wright Mills punya istilah untuk pola semacam ini: power elite. Koalisi aktor politik yang menyatukan kepentingan, meski beda ideologi, demi mengontrol sumber kekuasaan. Kalau dibiarkan, demokrasi bisa dengan mudah tergelincir jadi urusan segelintir orang saja.

Wacananya sendiri sederhana: kembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Alasannya? Efisiensi anggaran. Pilkada langsung dianggap boros, memakan biaya terlalu besar.

Memang, anggaran Pilkada 2024 mencapai 38,2 triliun. Angka yang fantastis. Tapi, perlu diingat, pengeluaran itu untuk lima tahun sekali. Coba bandingkan dengan anggaran lain.

Misalnya, anggaran untuk MBG yang nilainya 335 triliun. Itu digelontorkan tiap tahun. Jadi, alasan penghapusan Pilkada langsung cuma karena masalah biaya? Rasanya terlalu dangkal. Patut dipertanyakan.

Soal besarnya anggaran itu, mungkin bukan semata-mata kesalahan sistem Pilkada langsung. Bisa jadi ini akibat sistem pendanaan politik yang lemah, maraknya politik uang, dan minim transparansi saat kampanye. Seharusnya, biaya itu dipandang sebagai investasi untuk demokrasi.

Di sisi lain, secara substantif, mengembalikan pemilihan ke DPRD adalah bentuk pengabaian prinsip dasar demokrasi. Kedaulatan rakyat akan hilang. Rakyat direduksi jadi objek kekuasaan, bukan subjek politik yang aktif.

Akibatnya, sistem perwakilan yang mestinya menyalurkan aspirasi rakyat, berubah fungsi. Ia jadi alat kekuasaan elite yang rawan kompromi gelap di balik tembok parlemen.

Robert A. Dahl, dalam bukunya Democracy and Its Critics, sudah mengingatkan. Demokrasi mensyaratkan effective participation. Setiap warga harus punya hak yang setara dan langsung dalam menentukan keputusan politik yang mengikat hidup mereka.

Sejarah Pilkada langsung di Indonesia sendiri tak bisa dipisahkan dari Reformasi 1998. Perjuangan politik itu adalah respons atas matinya partisipasi publik di era Orde Baru yang otoriter.

Dulu, kepala daerah dipilih DPRD yang dikontrol ketat oleh pusat. Imbasnya jelas: para pemimpin daerah lebih sibuk menjaga hubungan dengan Jakarta daripada memikirkan kebutuhan warganya sendiri.

Korupsi struktural dan kebijakan yang tidak responsif pun merajalela. Itulah gejala umum dari mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Maka, kehadiran Pilkada langsung adalah koreksi historis. Ia bukan eksperimen tanpa dasar, melainkan jawaban atas sistem yang tertutup. Itulah mengapa UU Nomor 32 Tahun 2004 akhirnya disahkan.

Prinsipnya, Pilkada langsung mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat daerah. Ia juga memperkuat akuntabilitas pemimpin lokal. Wacana untuk menariknya kembali jelas terasa seperti memutar arah sejarah dari demokratisasi menuju oligarki.

Menyikapi ini, publik tak boleh lengah. Jangan berilusi bahwa demokrasi akan bertahan dengan sendirinya. Kebebasan politik hanya hidup jika warganya bersedia mempertahankannya secara aktif.

Jadi, ketika elite bersekongkol menghapus Pilkada langsung, yang dibutuhkan adalah suara publik yang kuat. Penolakan harus nyata dan masif. Ini syarat mutlak agar suara rakyat tetap terjaga.

Dalam kultur demokrasi, tekanan dari masyarakat sipil, kritik, dan resistensi adalah hal yang wajib. Semua itu jadi penyeimbang agar elite politik tidak leluasa mengamankan kekuasaan melalui jalur institusi.

Kita berharap awal tahun jadi momen pembaruan demokrasi. Saatnya memulai hal baru dan mengaktifkan publik di ruang politik. Namun, wacana penghapusan Pilkada langsung justru jadi ancaman serius bagi kedaulatan rakyat.

Bayangkan jika demokrasi cuma dimaknai sebagai prosedur yang bisa diutak-atik sesuai selera elite. Kedaulatan rakyat punah. Hubungan rakyat dan pemimpinnya putus. Kekuasaan akhirnya dikendalikan oleh segelintir orang.

Menjaga hak memilih langsung berarti mempertahankan martabat rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan. Sebaliknya, menghapusnya hanya membuka ruang konsolidasi kekuasaan elite di tingkat lokal.

Akhirnya kita sadar. Demokrasi tak selalu runtuh sekaligus. Ia bisa mati perlahan dengan mengubur hak pilih rakyat atas nama efisiensi dan stabilitas semu. Tanpa partisipasi rakyat, demokrasi bagai tubuh yang hidup, tapi tanpa isi kepala. Kosong.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar