Rapat di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Kamis lalu, jadi momen Satgas PKH membeberkan hasil kerjanya. Mereka juga memaparkan rencana ke depan, menuju target tahun 2026. Rapat bertajuk Penegasan Capaian Dan Target Kerja itu berlangsung cukup intens.
Angka yang dilaporkan memang tak main-main. Hingga saat ini, Satgas berhasil menguasai kembali lahan perkebunan di kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Tepatnya, 4.093.380,19 hektare. Luasan itu mencakup yang sudah benar-benar diserahkan, plus yang masih dicek verifikasinya.
Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, membeberkan rinciannya. Sebagian besar lahan itu sudah berpindah tangan.
“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare. Dan ini telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare. Telah diserahkan pula ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung itu seluas 770.220,27 hektare,” jelas Barita.
“Sisa penguasaan yang belum diserahkan, dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26 hektare,” tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan denda administratif untuk perusahaan sawit yang ngotot beroperasi di hutan? Ini perkembangannya. Dari 83 perusahaan yang diundang, 73 hadir. Nah, dari jumlah itu, 41 di antaranya sudah melunasi. Uang yang sudah masuk ke kas negara? Fantastis, mencapai Rp 4,76 triliun.
Tapi, ceritanya nggak selalu mulus. Masih ada 8 korporasi yang bandel, bolos rapat meski sudah dipanggil dua kali. Sikap seperti ini jelas bikin gerah. Pemerintah ancam akan ambil langkah hukum buat mereka yang dianggap nggak kooperatif dan tak punya itikad baik.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita tanpa basa-basi.
Di sektor tambang, gelombang pemanggilan juga berjalan. Satgas sudah memanggil 32 perusahaan. 22 hadir, dengan rincian: 7 siap bayar, 15 malah ajukan keberatan. Dua perusahaan absen, delapan lagi menunggu jadwal. Sampai saat ini, dua perusahaan sudah membayar: PT Tonia Mitra Sejahtera Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya Rp 13,28 miliar.
Barita menegaskan, semua tindakan Satgas berpijak pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Kalau perusahaan masih bandel, negara nggak akan segan bertindak tegas.
Menutup paparannya, Barita mengakui target 2026 sangat berat. Tapi dia tetap optimis.
“Target Capaian tahun 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” tutupnya.
Artikel Terkait
Mantan Satpam Bobol Rumah Majikan Usai Dipecat, Rugikan Rp40 Juta
Tiket Ludes H-3, Antusiasme Suporter PSM Makassar Meledak Jelang Laga Kandang
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Tangis di Hadapan DPRD Jatim
Bayern Munich Hadapi Real Madrid di Allianz Arena dengan Modal Agregat Tipis