Tsunami Berulang, Zona Merah Tetap Dibangun: Kapan Negara Berani Bertindak?

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:06 WIB
Tsunami Berulang, Zona Merah Tetap Dibangun: Kapan Negara Berani Bertindak?

Sejarah panjang tsunami di Indonesia sudah tercatat sejak abad kelima. Ratusan gelombang dahsyat telah menyapu pesisir Nusantara. Namun, pengetahuan itu ternyata belum cukup. Nyatanya, kita masih sering gagal mengambil keputusan tegas yang benar-benar menyelamatkan jiwa.

Ambil contoh tsunami Aceh 2004. Lebih dari 170.000 orang tewas. Angka itu memang sering disebut-sebut. Tapi yang kerap luput dari sorotan adalah akar masalahnya. Korban sebanyak itu bukan semata-mata akibat gelombang raksasa, melainkan buah dari tata ruang yang amburadul, sistem peringatan yang tak ada, dan respons negara yang terlambat di garis pantai paling rentan.

Pola ini terus berulang. Dari Krakatau 1883, Flores 1992, Pangandaran 2006, Mentawai 2010, sampai Palu 2018. Skemanya nyaris sama: gelombang datang, pesisir luluh lantak, korban berjatuhan. Lalu muncul janji-janji perbaikan dari pemerintah. Janji itu diulang-ulang, sementara di lapangan, garis pantai malah semakin dipadati hotel, vila, dan permukiman tepat di zona bahaya.

Akar Masalah yang Terus Dihindari

Pembicaraan publik soal tsunami biasanya berkutat pada teknologi peringatan dini dan kesiapan warga. Memang, dua hal itu penting. Tapi bukan itu inti persoalan sebenarnya. Akar utamanya ada di keberanian negara menegakkan aturan tata ruang pesisir.

Peta bahaya tsunami sebenarnya sudah ada. Zona rawan pun sudah ditetapkan. Tapi anehnya, izin pembangunan di sempadan pantai tetap saja dikeluarkan. Alasannya klasik: investasi dan pariwisata. Akibatnya, jalur evakuasi cuma jadi papan penunjuk belaka. Jalannya terhalang bangunan komersial, atau berujung di gang sempit yang mustahil menampung ribuan orang dalam hitungan menit.

Di sisi lain, data ilmiah terbaru justru makin mengkhawatirkan. BRIN dan BMKG menyebut ada beberapa seismic gap megathrust yang sedang menumpuk energi besar-besaran. Potensinya mengerikan. Selat Sunda bisa memicu gempa hingga M 8,7. Mentawai Siberut bahkan menyimpan potensi M 8,9. Bahkan, kawasan selatan Jawa diperkirakan mampu menghasilkan tsunami puluhan meter jika segmen patahannya pecah bersamaan.

Dengan fakta seperti ini, membiarkan pembangunan di zona merah bukan cuma salah kebijakan. Itu adalah bentuk kelalaian yang terstruktur.

Teknologi Tak Ada Artinya Tanpa Ruang yang Tepat

Pemerintah punya target mulia: menyebarkan peringatan dini tsunami dalam tiga menit mulai 2026. Ini patut diapresiasi. Tapi, apa artinya waktu tiga menit jika warga tak punya tempat aman untuk lari?

Beberapa daerah seperti pesisir selatan Jawa, Mentawai, dan sebagian Selat Sunda punya waktu evakuasi yang sangat sempit. Gelombang bisa tiba dalam belasan menit saja. Dalam situasi seperti itu, evakuasi baru berhasil jika tata ruangnya sejak awal dirancang untuk keselamatan, bukan cuma kepadatan ekonomi.

Faktanya, pembangunan tempat evakuasi vertikal masih jauh dari cukup. Banyak gedung publik pun belum memenuhi standar ketahanan tsunami. Yang lebih ironis, beberapa wilayah rawan justru kehilangan ruang terbuka karena alih fungsi lahan yang tak terkendali.

Jadi, teknologi peringatan dini tanpa keberanian merombak tata ruang hanya akan memindahkan risiko. Bukan menghilangkannya.

Budaya Sadar Bencana? Itu Belum Cukup

Narasi tentang budaya sadar bencana dan evakuasi mandiri terus digaungkan. Tapi beban keselamatan tak bisa selamanya dilimpahkan ke pundak warga. Nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat miskin di pesisir seringkali tak punya pilihan lain untuk tempat tinggal. Negara punya kewajiban untuk menjamin ruang hidup mereka aman.

Kearifan lokal seperti Smong di Simeulue memang terbukti menyelamatkan ribuan nyawa. Tapi kearifan itu bisa bekerja karena didukung oleh ruang yang memungkinkan evakuasi cepat. Kalau pantai sudah berubah jadi koridor beton tanpa jalur terbuka, pengetahuan lokal pun jadi tak berguna.

Langkah Nyata yang Tak Bisa Ditunda Lagi

Indonesia sebenarnya tak kekurangan data, peta, atau peringatan dari para ahli. Yang masih langka adalah keberanian politik untuk bertindak tegas. Tahun 2026 harus jadi titik balik.

Pertama, moratorium total pembangunan baru di zona merah tsunami. Tak boleh ada pengecualian. Pariwisata tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa.

Kedua, audit menyeluruh terhadap izin bangunan yang sudah ada di pesisir rawan. Bangunan yang melanggar aturan sempadan harus direlokasi secara bertahap, dengan skema yang adil.

Ketiga, percepat pembangunan tempat evakuasi vertikal di semua kawasan rawan. Standar ketahanannya terhadap gempa dan tsunami harus ketat.

Keempat, integrasikan peta bahaya terbaru ke dalam tata ruang pesisir. Ini harus jadi syarat mutlak untuk setiap investasi di daerah.

Tsunami memang tak bisa kita prediksi kapan datangnya. Tapi dampaknya bisa kita kendalikan. Setiap korban di masa depan bukan cuma akibat alam, melainkan juga cermin dari keputusan yang kita ambil atau kita hindari hari ini. Kalau negara memilih untuk berkompromi lagi, sejarah tak akan mencatatnya sebagai kegagalan mitigasi. Tapi sebagai kegagalan keberanian.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar