Sejarah panjang tsunami di Indonesia sudah tercatat sejak abad kelima. Ratusan gelombang dahsyat telah menyapu pesisir Nusantara. Namun, pengetahuan itu ternyata belum cukup. Nyatanya, kita masih sering gagal mengambil keputusan tegas yang benar-benar menyelamatkan jiwa.
Ambil contoh tsunami Aceh 2004. Lebih dari 170.000 orang tewas. Angka itu memang sering disebut-sebut. Tapi yang kerap luput dari sorotan adalah akar masalahnya. Korban sebanyak itu bukan semata-mata akibat gelombang raksasa, melainkan buah dari tata ruang yang amburadul, sistem peringatan yang tak ada, dan respons negara yang terlambat di garis pantai paling rentan.
Pola ini terus berulang. Dari Krakatau 1883, Flores 1992, Pangandaran 2006, Mentawai 2010, sampai Palu 2018. Skemanya nyaris sama: gelombang datang, pesisir luluh lantak, korban berjatuhan. Lalu muncul janji-janji perbaikan dari pemerintah. Janji itu diulang-ulang, sementara di lapangan, garis pantai malah semakin dipadati hotel, vila, dan permukiman tepat di zona bahaya.
Akar Masalah yang Terus Dihindari
Pembicaraan publik soal tsunami biasanya berkutat pada teknologi peringatan dini dan kesiapan warga. Memang, dua hal itu penting. Tapi bukan itu inti persoalan sebenarnya. Akar utamanya ada di keberanian negara menegakkan aturan tata ruang pesisir.
Peta bahaya tsunami sebenarnya sudah ada. Zona rawan pun sudah ditetapkan. Tapi anehnya, izin pembangunan di sempadan pantai tetap saja dikeluarkan. Alasannya klasik: investasi dan pariwisata. Akibatnya, jalur evakuasi cuma jadi papan penunjuk belaka. Jalannya terhalang bangunan komersial, atau berujung di gang sempit yang mustahil menampung ribuan orang dalam hitungan menit.
Di sisi lain, data ilmiah terbaru justru makin mengkhawatirkan. BRIN dan BMKG menyebut ada beberapa seismic gap megathrust yang sedang menumpuk energi besar-besaran. Potensinya mengerikan. Selat Sunda bisa memicu gempa hingga M 8,7. Mentawai Siberut bahkan menyimpan potensi M 8,9. Bahkan, kawasan selatan Jawa diperkirakan mampu menghasilkan tsunami puluhan meter jika segmen patahannya pecah bersamaan.
Dengan fakta seperti ini, membiarkan pembangunan di zona merah bukan cuma salah kebijakan. Itu adalah bentuk kelalaian yang terstruktur.
Teknologi Tak Ada Artinya Tanpa Ruang yang Tepat
Pemerintah punya target mulia: menyebarkan peringatan dini tsunami dalam tiga menit mulai 2026. Ini patut diapresiasi. Tapi, apa artinya waktu tiga menit jika warga tak punya tempat aman untuk lari?
Beberapa daerah seperti pesisir selatan Jawa, Mentawai, dan sebagian Selat Sunda punya waktu evakuasi yang sangat sempit. Gelombang bisa tiba dalam belasan menit saja. Dalam situasi seperti itu, evakuasi baru berhasil jika tata ruangnya sejak awal dirancang untuk keselamatan, bukan cuma kepadatan ekonomi.
Faktanya, pembangunan tempat evakuasi vertikal masih jauh dari cukup. Banyak gedung publik pun belum memenuhi standar ketahanan tsunami. Yang lebih ironis, beberapa wilayah rawan justru kehilangan ruang terbuka karena alih fungsi lahan yang tak terkendali.
Artikel Terkait
Satgas PKH Kuasai 4 Juta Hektare Lahan, Denda Sawit Tembus Rp 4,76 Triliun
Tiga Hari Diguyur Hujan, Permukiman di Tangerang Berubah Jadi Lautan
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan
Menteri Kehutanan Bekuk Akses Kayu Hutan Usai Banjir Besar Sumatera