Pengawasan di kawasan hutan kita ternyata belum berjalan maksimal. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sendiri mengakuinya. Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab, dan yang paling mencolok adalah kurangnya jumlah polisi hutan atau Polhut.
Raja Juli kemudian membeberkan sejumlah langkah yang sedang diupayakan. Ini semua bermula dari rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto akhir tahun lalu, tepatnya 14 Desember 2025. Dari situ, Kementerian Kehutanan langsung bergerak berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk memperkuat kelembagaan mereka di daerah.
“Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel polisi kehutanan, serta pembentukan pusat koordinasi wilayah kehutanan atau puskorwilhut,”
Begitu penjelasan Raja Juli dalam rapat kerja di Komisi IV DPR, Rabu (14/1) lalu. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, itu juga dihadiri oleh sejumlah menteri lain seperti Mentan Amran Sulaiman dan Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono.
Lantas, kenapa penambahan ini dianggap mendesak?
“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, dan gangguan keamanan hutan,”
Ucap politikus PSI itu lebih lanjut. Jadi, bukan sekadar menambah, tapi ada hitungan kerawanannya.
Soal balai penegakan hukum, usulannya cukup signifikan. Dari yang awalnya cuma 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT), diusulkan menjadi 24 UPT. Tujuannya jelas: memperkuat pengelolaan dan pengawasan. Nantinya, balai-balai ini akan punya fungsi yang lebih lengkap, mencakup penegakan hukum sampai pengendalian karhutla di tiap provinsi.
Nah, untuk personel Polhut, hitungannya lebih teknis lagi. Raja Juli punya rasio ideal.
“Kami telah mengusulkan rasio Polhut yang relatif ideal yaitu 1 Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan, sehingga dibutuhkan total 25.000 personel Polhut di seluruh Indonesia,”
Katanya. Angka itu menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi saat ini.
Selain dua hal tadi, ada satu usulan lagi: pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut. Kementerian mengusulkan tambahan 35 Puskorwilhut baru.
Gagasannya, lembaga ini akan jadi jembatan koordinasi yang vital. Dengan adanya mereka, rentang kendali program kehutanan diharapkan bisa lebih terstruktur dan terintegrasi, dari pusat langsung ke lapangan. Kerja sama dengan pemda dan Forkopimda juga diharapkan bisa lebih erat.
Semua usulan ini, jika disetujui, diharapkan bisa menjawab persoalan lama: pengawasan hutan yang selama ini masih bolong di sana-sini.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti