KPK Hentikan Tradisi Pamer Tersangka di Depan Kamera

- Rabu, 14 Januari 2026 | 13:24 WIB
KPK Hentikan Tradisi Pamer Tersangka di Depan Kamera

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan itu ada di Pasal 91 KUHAP baru. Bunyinya cukup jelas: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."

"Nah ini memang subjektif ya," akunya. "Tapi kami melakukan mitigasi supaya ini juga tidak menjadi celah dalam proses hukum di perkara ini."

Menurut Budi, penerapan aturan baru ini masih terus dibahas di internal KPK. Semua proses hukum yang biasa mereka jalankan sedang disesuaikan. Konferensi pers tanpa kehadiran tersangka hanyalah salah satu bentuk penyesuaian itu.

"Tentu KPK mulai melakukan penyesuaian terhadap KUHAP," sambungnya. "Di antaranya di Pasal 91, bahwa dalam penetapan tersangka seseorang itu penyidik dilarang melakukan tindakan praduga bersalah."

Perubahan ini, meski terkesan kecil, menandai sebuah pergeseran. Dari gaya yang dulu sering dianggap teatrikal, menuju proses hukum yang berusaha lebih menempatkan asas praduga tak bersalah di depan. Waktulah yang akan membuktikan dampak praktisnya.


Halaman:

Komentar