KPK tampaknya mengubah caranya bekerja. Mulai sekarang, lembaga antirasuah itu tak lagi akan 'memajang' para tersangka di depan kamera saat konferensi pers. Perubahan ini bukan tanpa alasan. Mereka bilang, ini semua merujuk pada aturan di KUHAP baru yang sudah mulai berlaku.
Praktik baru ini langsung diterapkan Minggu dini hari lalu (11/1). Saat itu, KPK menggelar konferensi pers soal kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Ruangan itu terasa berbeda. Yang hadir cuma barang bukti: tumpukan uang rupiah dan dolar Singapura. Lima orang tersangka yang sudah ditetapkan sama sekali tidak muncul.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya.
"Kita mengadopsi KUHAP yang baru. KUHAP baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi untuk para pihak. Itu kami sudah ikuti," ucap Asep.
Meski tak dipertontonkan di depan media, kelima tersangka itu tetap diamankan. Beberapa jam setelah konferensi pers, mereka terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan. Mereka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan. Beberapa dari mereka berusaha menutupi wajah dengan kertas yang mereka bawa.
Lalu, aturan apa sih sebenarnya yang jadi dasar KPK berubah haluan?
Artikel Terkait
Mahasiswi Spesialis Mata Unsri Dihantui Daftar Utang Senior, Program Resmi Dihentikan Sementara
RUU Penanggulangan Disinformasi Mendadak Muncul, Pemerintah Didesak Buka Alasannya
Tsunami Berulang, Zona Merah Tetap Dibangun: Kapan Negara Berani Bertindak?
Dari Penjara Jakarta ke Bali: Mantan Napi Narkoba Kembali Beraksi