KPK tampaknya mengubah caranya bekerja. Mulai sekarang, lembaga antirasuah itu tak lagi akan 'memajang' para tersangka di depan kamera saat konferensi pers. Perubahan ini bukan tanpa alasan. Mereka bilang, ini semua merujuk pada aturan di KUHAP baru yang sudah mulai berlaku.
Praktik baru ini langsung diterapkan Minggu dini hari lalu (11/1). Saat itu, KPK menggelar konferensi pers soal kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Ruangan itu terasa berbeda. Yang hadir cuma barang bukti: tumpukan uang rupiah dan dolar Singapura. Lima orang tersangka yang sudah ditetapkan sama sekali tidak muncul.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya.
"Kita mengadopsi KUHAP yang baru. KUHAP baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi untuk para pihak. Itu kami sudah ikuti," ucap Asep.
Meski tak dipertontonkan di depan media, kelima tersangka itu tetap diamankan. Beberapa jam setelah konferensi pers, mereka terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan. Mereka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan. Beberapa dari mereka berusaha menutupi wajah dengan kertas yang mereka bawa.
Lalu, aturan apa sih sebenarnya yang jadi dasar KPK berubah haluan?
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan itu ada di Pasal 91 KUHAP baru. Bunyinya cukup jelas: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
"Nah ini memang subjektif ya," akunya. "Tapi kami melakukan mitigasi supaya ini juga tidak menjadi celah dalam proses hukum di perkara ini."
Menurut Budi, penerapan aturan baru ini masih terus dibahas di internal KPK. Semua proses hukum yang biasa mereka jalankan sedang disesuaikan. Konferensi pers tanpa kehadiran tersangka hanyalah salah satu bentuk penyesuaian itu.
"Tentu KPK mulai melakukan penyesuaian terhadap KUHAP," sambungnya. "Di antaranya di Pasal 91, bahwa dalam penetapan tersangka seseorang itu penyidik dilarang melakukan tindakan praduga bersalah."
Perubahan ini, meski terkesan kecil, menandai sebuah pergeseran. Dari gaya yang dulu sering dianggap teatrikal, menuju proses hukum yang berusaha lebih menempatkan asas praduga tak bersalah di depan. Waktulah yang akan membuktikan dampak praktisnya.
Artikel Terkait
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Pria di Bandung Barat Tewas Ditikam Teman Sekontrakan Usai Dituduh Mencuri
Nelayan Temukan Sabu Lebih dari Satu Kilogram di Pantai Pangkep