MURIANETWORK.COM - Dokter spesialis bedah saraf Zainal Muttaqin menceritakan kronologi pemecatannya pada 2023 di RSUP Kariadi Semarang.
Zainal mengaku dipecat lantaran Menteri Kesehatan (Menkes) saat itu tersinggung atas tulisan-tulisannya di media massa.
Hal ini disampaikan Zainal saat sidang gugatan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024, yang berlangsung pada Kamis 23 Mei 2025.
Zainal mengaku sejak awal penyusunan UU 17 Tahun 2023, dia sering menulis opini di media cetak dan media online mengenai rencana UU tersebut.
"Jadi, itu semua adalah pada akhir 2022 hingga awal 2023, 27 Maret 2023 saya dipanggil Dirut RS Kariadi, disampaikan pesan dari Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan tersinggung atas tulisan-tulisan saya, saya diminta untuk cooling down istilahnya," kata Zainal dalam sidang yang dilihat di YouTube MK, Jumat (23/5/2025).
Setelah itu, pada 1 April 2023, Zainal mengatakan Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes bicara di forum RS Kariadi.
Menurutnya, saat itu Dirjen Yankes meminta para ASN Kemenkes, termasuk dokter, menulis pesan positif di media massa, dan tulisan itu hanya bisa diunggah di portal Kemenkes.
"1 April Dirjen Yankes datang ke RS Kariadi, di mana di situ bicara di depan seluruh ASN Kemenkes, termasuk kita yang dokter, ada dokter Kemendiknas tapi ada di Kariadi ikut hadir. ASN Kemenkes hanya boleh memberikan masukan positif, dan hanya lewat jalur partisipasi Sehatnya Kemenkes, itu disampaikan jelas di depan forum kami," kata Zainal.
Kemudian, karena tulisan-tulisan Zainal dimuat di media massa, maka digelar sidang etik pada 4 April 2023.
Sidang etik itu membahas tulisan-tulisan Zainal yang disebut membuat Menkes tersinggung.
"Jadi melalui sidang etik di rumah sakit, sidang etik ini seharusnya membahas terkait urusan saya dengan pasien, misalkan saya dikomplain pelayanan saya terhadap pasien, tapi kali ini sidang etik membahas tulisan-tulisan saya di media publik, khususnya tulisan terbit 2 April (judul) 'Pentingnya Menjaga Etika Profesi Kedokteran' dibahas di situ," ungkapnya.
"Dan hasil sidang etik ada dua keputusan, tidak tertulis tapi disampaikan ke direktur, tidak ada pelanggaran etik maupun pelanggaran medik," sambungnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Zainal mengaku diminta majelis sidang etik untuk mengirim tulisannya ke 'lembaga sensor' yang dibuat komite etik RS Kariadi lebih dulu sebelum tulisan itu dikirim ke media massa. Namun, Zainal tidak menyetujui permintaan majelis etik itu.
"Saat itu saya tolak, saya sampaikan bahwa yang bisa menilai tulisan saya kalau pun ada kesalahan adalah UU ITE," katanya.
Hingga akhirnya, pada 5 April 2023 dia dipanggil Dirut RS Kariadi.
Dalam pertemuan itu, Dirut menyerahkan surat pemberhentiannya, padahal seharusnya dia masih bekerja di RS Kariadi hingga 15 Maret 2024.
"Saya dipanggil Dirut lagi dan diberikan surat pemberhentian sebagai mitra. Dan direktur menyampaikan dengan menangis bahwa dia hanya bawahan, bahwa apa yang dia lakukan itu menurut atas perintah Menkes sebagai suatu bentuk yang namanya saya diminta cooling down tadi itu," ucapnya.
Zainal pun mengungkapkan dampak pemecatan dirinya. Menurutnya, jumlah pasien operasi bedah epilepsi menurun drastis sejak dirinya dipecat.
"Dalam dua tahun terakhir sejak 2023-2024 tanpa kehadiran saya, jumlah pasien yang dioperasi di Kariadi untuk bedah epilepsi 6-7 orang, jadi turun drastis tinggal 10 persennya," pungkasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
KACAU! Kapolri Dicurigai Pasang Badan Lindungi Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Politisi PSI Sebut Gibran Wapres Terbaik, Ray Rangkuti Lempar Sarkas: Enggak Terbaik Dunia Sekalian
Mengapa Rocky Gerung Menyebut Kang Dedi Mulyadi Sebagai King Dedi Mulyono? Ini Alasannya
Polda Metro Usut Lahan BMKG Diduga Dikuasai GRIB Jaya