Suami Siri Ditangkap Usai Mayat Istri Tinggal Tulang Ditemukan di Depok

- Rabu, 11 Maret 2026 | 04:30 WIB
Suami Siri Ditangkap Usai Mayat Istri Tinggal Tulang Ditemukan di Depok

Kasus mayat wanita tinggal tulang di Meruyung, Depok, perlahan mulai terang. Polisi akhirnya menangkap pelakunya, yang ternyata adalah suami siri korban sendiri. Penangkapan itu dilakukan Minggu lalu di Bekasi.

Anak korban dan pasangannya yang menemukan kondisi mengerikan itu. Saat bersih-bersih rumah orang tuanya di Sabtu (7/3), mereka terkejut bukan main. Laporan pun segera dilayangkan ke polisi. Dan benar saja, dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan.

Pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan, 44 tahun. Korban, DH, 55 tahun. Menurut penyelidikan, keduanya ternyata sudah menjalin hubungan sebagai suami-istri secara siri sejak akhir Desember tahun lalu.

Pernikahan Singkat yang Berakhir Tragis

Ronny dan DH menikah siri pada 31 Desember 2024. Awalnya mereka tinggal di Klapanunggal, Bogor. Namun sekitar April 2025, mereka memutuskan pindah ke rumah DH di kawasan Meruyung itu. Sayangnya, rumah tangga mereka tak bertahan lama.

Oktober 2025 menjadi bulan naas. Pertengkaran hebat pecah di antara mereka. Situasi memanas dengan cepat.

Korban DH disebutkan mengusir Ronny dari rumah. Emosi Ronny pun meledak.

"Dia menutup mulut korban pakai tangan kanannya. Karena korban melawan dan mencakar, tersangka langsung mencekik leher korban pakai tangan kirinya sampai korban lemas," jelas polisi.

Tapi itu belum selesai. Ronny masih melanjutkan niat jahatnya.

Aksi Kejam Setelah Pembunuhan

Setelah korban tak berdaya, Ronny mengambil seutas tali dan melilitkannya ke leher DH. Dia kemudian menunggu, memperhatikan kondisi korbannya selama hampir satu jam. Suasana saat itu pasti mencekam.

Setelah yakin korban meninggal, Ronny menarik jasad itu ke dalam kamar. Mayatnya ditutupi begitu saja dengan karpet. Dengan tenang, dia lalu kabur dari TKP, membawa serta handphone dan sepeda motor milik almarhumah.

Kini Ronny telah ditahan. Penyidik dari Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif dan kronologi lengkapnya. Keluarga korban tentu berharap keadilan segera ditegakkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar