Pakar Hukum Tata Negara Sindir Wacana Pilkada Lewat DPRD: Itu Bumerang, Politik Uang Malah Makin Mudah

- Selasa, 13 Januari 2026 | 16:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sindir Wacana Pilkada Lewat DPRD: Itu Bumerang, Politik Uang Malah Makin Mudah

Ia mempertanyakan tafsir DPR yang menganggap kata “demokratis” dalam Pasal 18 UUD 1945 bisa berarti pemilihan tidak langsung. “Pasal 18 itu demokratis karena situasi kita waktu itu ingin mengakomodasi daerah khusus seperti Yogyakarta atau Aceh. Bukan buat membuka celah di semua daerah,” paparnya.

Kalau sudah bicara penyelenggara pemilu, kritik Feri makin pedas. Ia menyebut ketujuh komisioner KPU punya catatan pelanggaran etika, dari sewa jet pribadi sampai beli mobil mewah. “Komisioner kita ada yang bermain kuat-kuat asmara dengan ketua partai,” ungkapnya.

Dinamika antara KPU, Bawaslu, dan DKPP ia ibaratkan seperti Tom, Jerry, dan Spike ributnya makin jadi, masalahnya nggak selesai. Ambil contoh kasus Partai Umat. Awalnya dinyatakan nggak lolos, eh setelah ketua KPU ketemu Amien Rais, tiba-tiba statusnya berubah.

Sistem penegakan hukumnya pun berbelit. Setelah Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Polisi, dan Jaksa sepakat ada pelanggaran pidana, kasusnya malah dikembalikan ke polisi. Padahal polisi sudah ada di forum itu. “Berbeda dengan KPK yang langsung bawa ke pengadilan,” banding Feri.

Menurutnya, checks and balances di Indonesia sudah rusak. Koalisi gemuk tanpa oposisi yang jelas bikin semua jadi serba ‘iya’. Ia bandingkan dengan sistem parlementer yang punya ‘pemerintah bayangan’, sehingga setiap kebijakan diuji lewat perdebatan gagasan yang kuat.

“Kalau tidak ada oposisi, pasti semua bilang suara Pak Prabowo bagus,” sindirnya, mengibaratkan situasinya seperti bos di kantor karaoke yang dipuji-puji bawahannya.

Partai politik juga dinilainya plin-plan. Koalisi berubah terus, menyesuaikan kepentingan sesaat. “Dulu pileg dulu baru pilpres, koalisinya berubah. Begitu serentak, berubah lagi. Selesai pilpres, rubah lagi. Jadi ini cara politisi ngakalin kita,” jelas Feri.

Di akhir, ia mengingatkan soal naskah amandemen kelima UUD 1945 yang terlupakan. Naskah yang disusun Komisi Konstitusi pimpinan Prof. Sri Soemantri tahun 2002 itu diserahkan ke Amien Rais, tapi tak pernah dibahas. Padahal, isinya dianggap lebih objektif karena tidak dicampuri kepentingan partai.

Feri menegaskan, kalau mau reset, kembalilah ke semangat reformasi 1998. Bukan ke UUD 1945 versi awal yang dipakai Orde Baru. Pesannya keras dan jelas: “Garbage in, garbage out. Ngapain kita ngurusin sistem kalau yang masuknya sampah? Apapun model sistemnya, yang keluar akan sampah.”


Halaman:

Komentar