KPK Buka Peluang Panggil Jokowi, Kuota Haji Tambahan Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:40 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi, Kuota Haji Tambahan Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Dinasti "Raja Jawa" Di Ujung Tanduk? Dugaan Bolak-Balik Aturan Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Gelombang baru skandal korupsi kembali menghantam Kementerian Agama. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membongkar sebuah kasus yang berpotensi mengubah peta politik. Mereka menyoroti pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024, sebuah kasus yang tak hanya menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga membawa bayang-bayang panjang seorang mantan presiden: Joko Widodo.

Menurut KPK, semuanya berawal dari sebuah kunjungan kerja. Pada 2023 silam, Jokowi terbang ke Arab Saudi. Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, pembicaraan sempat menyentuh soal antrean haji reguler Indonesia yang begitu panjang mencapai puluhan tahun bagi calon jemaah.

"Kemudian diceritakan terkait dengan bahwa antrean haji, maksudnya antrean haji yang reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambahlah 20.000 kuota ini,"

Demikian penjelasan Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam sebuah rekaman yang kini viral.

Nah, kuota tambahan 20.000 itu rupanya jadi bibit masalah. Alih-alih dikelola dengan bersih, kuota tersebut diduga disalahgunakan. KPK menilai Yaqut Cholil Qoumas membagi alokasinya secara tidak sah. Proporsinya jadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas: UU No. 8 Tahun 2019 menyebut porsi 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

"KPK menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sah dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan 92:8 dalam UU,"

jelas Asep lagi.

Pembagian yang janggal ini kemudian memicu dugaan praktik kotor. Kuota haji khusus yang membengkak diduga dikelola dengan cara yang tidak terpuji. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, disebut-sebut terlibat dalam penyalurannya ke berbagai biro perjalanan. Di sinilah KPK menduga ada permainan uang semacam kickback atau suap yang mengalir ke oknum di dalam kementerian.

Akibatnya? Kerugian negara. Dan angkanya sungguh fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Tim penyidik masih mendalami kemana saja aliran dana itu pergi dan siapa saja yang terlibat di balik layar.

Yang bikin publik makin bergidik adalah pernyataan KPK soal kemungkinan memanggil Jokowi. Bukan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi. Tujuannya untuk menguak detail percakapan dan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi waktu itu. Informasi itu dibutuhkan untuk mencocokkan, apakah implementasi di lapangan sudah sesuai dengan kesepakatan awal.

"KPK menegaskan terbuka memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, sebagai saksi guna mengungkap perkara secara terang benderang,"

tegas Asep Guntur tanpa ragu.

Kasus ini sekali lagi menyoroti betapa ruwet dan rawan masalahnya pengelolaan haji di negeri ini. Tapi di sisi lain, langkah KPK ini juga dianggap ujian nyata. Seberapa beranikah lembaga antirasuah ini menelusuri jejak korupsi ke tingkat yang paling tinggi? Panggilan terhadap seorang mantan presiden bukanlah hal sepele. Ini akan menjadi penanda: apakah penegakan hukum di Indonesia benar-benar buta terhadap nama besar dan jabatan, atau tidak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar