Nah, di titik inilah situasi jadi runyam. Dika disebut-sebut sedang tidak sadar penuh, mungkin mabuk. Dalam kondisi itu, emosinya meledak. Tanpa kendali, ia menghajar korban tepat di wajah. Hantaman itu begitu keras hingga sang lansia terjungkal dan kepalanya menghantam aspal.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, luka yang diderita terlalu parah. Usaha dokter tak bisa menyelamatkannya, dan AD menghembuskan napas terakhir.
Kini, Dika telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat awal Pasal 466 KUHP. Namun, polisi menyatakan ini belum final.
"Tapi seiring perkembangan korban meninggal dunia, berdasarkan perkembangan tersebut pasalnya akan kita tingkatkan ke pasal penganiayaan berat, jadi hukumannya lebih berat dari yang Pasal 466," kata Bambang.
Artinya, ancaman hukuman buat 'Bang Jago' bisa jadi jauh lebih berat. Polisi masih membuka kemungkinan untuk menambahkan pasal lain seiring penyelidikan.
Artikel Terkait
Fatah Tegaskan: Gaza Harus Dipimpin Menteri Otoritas Palestina
KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Kuota Haji
Menhan Tinjau Batalyon di Muara Tae, Periksa Senjata hingga Koneksi Internet
Lumpur Bencana Dijadikan Komoditas, Prioritas Pemulihan Tergeser?