Bang Jago Diamankan Usai Pukul Lansia Hingga Tewas di Minimarket Cibiru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:00 WIB
Bang Jago Diamankan Usai Pukul Lansia Hingga Tewas di Minimarket Cibiru

Nah, di titik inilah situasi jadi runyam. Dika disebut-sebut sedang tidak sadar penuh, mungkin mabuk. Dalam kondisi itu, emosinya meledak. Tanpa kendali, ia menghajar korban tepat di wajah. Hantaman itu begitu keras hingga sang lansia terjungkal dan kepalanya menghantam aspal.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, luka yang diderita terlalu parah. Usaha dokter tak bisa menyelamatkannya, dan AD menghembuskan napas terakhir.

Kini, Dika telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat awal Pasal 466 KUHP. Namun, polisi menyatakan ini belum final.

"Tapi seiring perkembangan korban meninggal dunia, berdasarkan perkembangan tersebut pasalnya akan kita tingkatkan ke pasal penganiayaan berat, jadi hukumannya lebih berat dari yang Pasal 466," kata Bambang.

Artinya, ancaman hukuman buat 'Bang Jago' bisa jadi jauh lebih berat. Polisi masih membuka kemungkinan untuk menambahkan pasal lain seiring penyelidikan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar