Ibu Korban Kekerasan Anak di Sukabumi Ajukan Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

- Jumat, 27 Februari 2026 | 16:25 WIB
Ibu Korban Kekerasan Anak di Sukabumi Ajukan Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

Lisna, ibu kandung NS (12) yang diduga tewas akibat kekerasan di Sukabumi, kini mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan itu diajukan ke LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, kondisi fisik dan psikis Lisna dikabarkan sedang terganggu.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi hal ini. "Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Sri, dalam wawancara awal terungkap bahwa Lisna mengalami sejumlah teror. Ini terjadi setelah ia bersuara atas kasus anaknya. Perlu diingat, Lisna sebelumnya telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan tuduhan penelantaran.

"Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya," jelas Sri.

Ancaman itu isinya meminta Lisna untuk diam. Jangan ikut campur dalam penyelidikan kematian anaknya. Siapa pelaku teror ini? Belum diketahui pasti identitasnya.

LPSK pun kini tengah melakukan asesmen mendalam terhadap Lisna. "Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial," tambah Sri. Asesmen ini penting untuk menentukan bentuk perlindungan seperti apa yang paling tepat nantinya.

Tak hanya itu, lembaga itu juga berencana berkoordinasi dengan kepolisian. "Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut," katanya.

Di sisi lain, koordinasi juga dilakukan dengan KPAI. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut, pihaknya mendatangi LPSK hari ini untuk memastikan perlindungan bagi ibu kandung korban. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mengungkap kasus NS secara tuntas.

Jasra Putra menjelaskan alur sebelumnya. Kuasa hukum Lisna telah mendatangi KPAI pada Senin (23/2). Setelah itu, KPAI langsung turun ke TKP dan berkoordinasi dengan polisi.

Dari penelaahan itu, KPAI tak hanya mendorong perlindungan untuk Lisna. Mereka juga mendesak penyelidikan terhadap ayah kandung korban. Dugaan keterlibatannya dalam kematian NS harus diungkap.

"Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh," tegas Putra.

Kasus ini, dengan kata lain, masih panjang. Perlindungan untuk saksi dan penyelidikan yang komprehensif tampaknya menjadi kunci utamanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar